CIKARANG PUSAT - Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, pada Kamis (26/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga agenda strategis, yaitu Penetapan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Nota Penjelasan Rancangan RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.
Dalam sambutannya, Wabup Asep menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, khususnya DPRD Kabupaten Bekasi, Perangkat Daerah, serta unsur yang terlibat dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ia menegaskan bahwa substansi materi telah melewati tahapan konsultasi dan harmonisasi bersama Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Menurutnya, regulasi tersebut sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akurat, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
“Data presisi akan menjadi fondasi dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan publik, serta mendorong pendekatan pembangunan yang tidak hanya top-down tetapi juga bottom-up,” tegasnya.
Dalam agenda penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2024, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp7,18 triliun atau 97,40 persen dari target. Adapun belanja dan transfer terealisasi sebesar 92,45 persen, menghasilkan SILPA lebih dari Rp398 miliar.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, dalam rapat ini juga disampaikan Nota Penjelasan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029. Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan arah kebijakan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini akan menjadi pijakan strategis untuk pembangunan daerah yang terukur, berkelanjutan, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap seluruh agenda yang telah dibahas dalam rapat paripurna ini dapat segera ditindaklanjuti dengan baik oleh seluruh jajaran perangkat daerah dan pihak terkait demi mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sumber : Prokopim Pemkab Bekasi.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 145735
Total Pengunjung : 4102447