Minggu, 19 Mei 2024

Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

HUKUM   Jul 11, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.140 Kali


id7599_id7596_20230711102646_IMG_3731.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas. Foto : Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sebanyak 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis, sebagai wujud komitmen menekan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekaligus mencegah aksi kenakalan remaja.

"Yang paling miris sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Halaman Kantor Kejari, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (11/7/2023).

Ricky mengatakan, barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode Januari-Juni 2023. 

"Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda," ujarnya.

Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya demi produksi konten media sosial untuk sekedar menunjukkan eksistensi mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.

"Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK untuk kepentingan kerja," katanya.

Dirinya mengimbau segenap remaja di Kabupaten Bekasi untuk menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum dan mengisi rutinitas dengan kegiatan-kegiatan positif demi masa depan mereka.

"Lebih baik mereka memikirkan masa depan, memikirkan keluarga daripada mereka melakukan begal atau tawuran," katanya.

Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.

Barang bukti itu antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 eximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.

Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.

"Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait kehilangan barang bukti dan lain sebagainya," terangnya.

Reporter : Dani Moses

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik