Senin, 18 Mei 2026

Plt BKPSDM Sampaikan Tiga Arahan Penting bagi Perangkat Daerah

PEMERINTAHAN   May 18, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 95 Kali


id13110_WhatsApp Image 2026-05-18 at 09.00.00.jpeg
ARAHAN : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan tiga arahan penting kepada seluruh perangkat daerah saat Apel Pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (18/05/2026). Arahan tersebut meliputi evaluasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi ASN, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja di masing-masing perangkat daerah.foto : Andi Imanudin

CIKARANG PUSAT - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan tiga arahan penting kepada seluruh perangkat daerah saat Apel Pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (18/05/2026).

Arahan tersebut meliputi evaluasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi ASN, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja di masing-masing perangkat daerah.

Iwan Ridwan menyampaikan pihaknya menyoroti dampak kenaikan harga BBM khususnya kendaraan dengan bahan bakar Solar untuk operasional kendaraan dinas pemerintah daerah seperti bus, truk, alat berat, hingga kendaraan jabatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar segera mengevaluasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak terutama yang berlaku digunakan dalam operasional kegiatan saat ini,” ujarnya.

Iwan Ridwan meminta seluruh perangkat daerah mengusulkan penyesuaian kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dilakukan pembahasan dan penyelarasan anggaran operasional.

“Karena akan berdampak terhadap capaian indikator kinerja yang ada di perangkat daerah maupun Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Selain itu, dirinya selaku Kepala Bapenda juga mengimbau kepada seluruh ASN yang memiliki kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4 agar membayarkan pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Adapun bagi yang memiliki kendaraan beli bekas, untuk proses Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Sehingga dengan begitu, tidak akan menghambat proses BBN.

“Hal ini kita perlukan, kita sebagai ASN harus memberikan contoh yang baik terhadap pembayaran pajak kendaraan pribadi sebagai orang yang taat akan pembayaran pajaknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Iwan turut menginstruksikan seluruh pegawai untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja melalui kegiatan pembersihan atau korve bersama guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

“Terakhir, saya mohon untuk kegiatan di lingkungan sekitarnya juga dilakukan pembersihan atau korve bersama sesuai instruksi guna menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan sehat agar bermanfaat bagi kesehatan kita bersama,” tandasnya.

Reporter : Refki Maulana

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Hati-Hati Modus Penipuan Haji dan Umrah, Kemenhaj Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Selektif Terima Informasi
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Endin Samsudin Lepas 542 Jemaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt BKPSDM Sampaikan Tiga Arahan Penting bagi Perangkat Daerah
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tinjau Lokasi Kebakaran, Plt Bupati Bekasi Siapkan Opsi Penataan Pasar Ramayana Cikarang
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tiga Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Gedung Pasar Ramayana
PEMERINTAHAN   May 17, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik