Jumat, 16 Mei 2025

Pj Bupati Bekasi Turun Langsung Tindak Tegas Toko Penjual Miras di Cikarang Selatan

PEMERINTAHAN   Jun 30, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.570 Kali


id9927_Compress_20240630_055052_2949.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024). Foto : Dokpim Pemkab Bekasi.

CIKARANG SELATAN - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (Miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024).

"Ya, kami hari ini menyerahkan surat pencabutan izinnya, karena memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” kata Dani Ramdan. 

Dia menyebutkan berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga Pemkab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya. 

Dani Ramdan menegaskan, toko miras lainnya yang kedapatan tidak sesuai dengan peraturan, juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin berusaha perdagangan eceran minuman beralkohol.

“Ada sebanyak 8 titik lain, akan kami tindak tegas untuk mencabut izin usahanya kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.

“Kami pun mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut dan diberikan kesempatan untuk menutup secara sukarela. Kalau penutupan secara sukarela tidak dilakukan, tentu ada penutupan paksa, dengan surat peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan telah memberikan peringatan kepada toko penjual minuman keras tersebut karena masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadan dan dinilai meresahkan masyarakat. 

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Merata di Setiap Wilayah
PEMERINTAHAN   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
220 Warga Binaan Lapas Cikarang Jalani Seleksi Pembinaan Keislaman
PEMERINTAHAN   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kembalikan Fungsi Irigasi, Pemkab Bekasi Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Serang Baru
PEMERINTAHAN   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Gandeng Perusahaan, Buka 2000 Lebih Lowongan Kerja Baru
PEMERINTAHAN   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Program 100 Hari Kerja, Pemkab Bekasi Bangun Infrastruktur di Sukadami
PEMERINTAHAN   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik