CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan jam malam bagi peserta didik dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bekasi.
Penerapan jam malam ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari ini dimulai Pukul 21.00 sampai dengan Pukul 04.00 WIB.
Bupati Ade Kuswara Kunang dalam Edaran tersebut mengecualikan beberapa poin yang boleh dilakukan di jam-jam yang dibatasi tersebut.
"Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali," jelasnya dalam edaran.
Peserta Didik yang terkena pembatasan ini, merupakan mereka yang tengah menempuh pendidikan di satuan pendidikan dasar, menengah dan khusus.
Bupati Ade Kunang, meminta Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sekaligus mengkoordinasikan Edaran ini sampai ke tingkat desa dan masyarakat.
"Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan, agar mengkoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing," katanya.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan mesti berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2025 untuk ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, kepala desa, Lurah, Camat, Kadisdik, Kepala Kantor Kemenag, serta Asda 1 Setda Kabupaten Bekasi.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 145631
Total Pengunjung : 4102343