Pansus 17 DPRD Perluas Kawasan Tanpa Rokok, Vape Ikut Dibidik
UMUM
Oct 12, 2026 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 104 Kali
ATURAN : DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk memperluas cakupan kawasan bebas rokok, termasuk mengakomodasi perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya. foto : Tata Jaelani
CIBITUNG – DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk memperluas cakupan kawasan bebas rokok, termasuk mengakomodasi perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.
Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Matam, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan tim lapangan Pansus 17 di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, Senin (12/10/2026). Kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah kecamatan dan berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan.
“Perda tahun 2018 perlu kita sesuaikan dengan kondisi sekarang. Dulu rokok elektronik atau vape belum begitu banyak digunakan, tetapi dalam perkembangannya sekarang luar biasa. Karena itu, vape perlu kita masukkan dalam pengaturan yang sedang dibahas,” ujar Matam.
Menurutnya, perubahan Perda KTR juga mencakup perluasan lokasi yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok. Sejumlah lingkungan yang menjadi perhatian meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran pemerintahan, serta tempat lain yang nantinya ditetapkan dalam regulasi. Perluasan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai lokasi yang harus terbebas dari aktivitas merokok.
“Di lingkungan pendidikan, mulai SD, SMP sampai SMA, harus benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok. Jangan sampai masih ada orang merokok, bahkan menyediakan asbak di lingkungan sekolah. Ini penting untuk melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat,” tegasnya.
Matam menekankan bahwa penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok di semua tempat. Larangan tersebut berlaku di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu, pemahaman yang sama perlu dibangun agar masyarakat dapat membedakan kawasan yang masuk dalam cakupan larangan dan tempat di luar kawasan tersebut.
“Kawasan tanpa rokok bukan berarti masyarakat tidak boleh merokok sama sekali. Yang tidak boleh adalah merokok di dalam kawasan yang sudah ditetapkan. Jadi, aturan ini harus dipahami dengan benar dan dilaksanakan secara konsisten,” jelas Matam.
Untuk memperkuat penerapan aturan, Pansus 17 juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap kawasan. Penanggung jawabnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi, seperti kepala sekolah di lingkungan pendidikan, kepala puskesmas di fasilitas kesehatan, serta kepala desa atau lurah di wilayah pemerintahan. Pengawasan dan evaluasi berkala juga diperlukan agar ketentuan yang ditetapkan dapat berjalan efektif.
“Nanti perlu ada satgas yang bertanggung jawab di setiap kawasan. Kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala desa, dan lurah harus memiliki tanggung jawab sesuai wilayah atau lingkungan masing-masing. Setelah perda diberlakukan, pelaksanaannya juga perlu dievaluasi secara berkala,” ungkapnya.
Selain itu, Matam meminta masukan mengenai kemungkinan memasukkan tempat ibadah sebagai bagian dari cakupan KTR. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan keagamaan, termasuk peringatan hari besar keagamaan, sehingga ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat. Masukan dari DMI dan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk terkait penerapan kawasan tanpa rokok di tempat ibadah. Hal-hal seperti kegiatan peringatan hari besar keagamaan perlu dibahas bersama agar pengaturannya jelas dan bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Matam.
Sementara itu, Camat Cibitung, Encun Sunarto, menyambut baik kunjungan Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan Raperda KTR. Pihak kecamatan telah mengundang tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW, kepala puskesmas, serta unsur DMI untuk menyampaikan masukan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pansus 17. Berbagai elemen masyarakat kami undang agar bisa memberikan masukan secara langsung. Harapannya, masukan tersebut memperkaya materi Raperda sehingga aturan yang nantinya ditetapkan lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat,” ujar Encun.
Ia menjelaskan, Kecamatan Cibitung sebelumnya telah menginisiasi pembentukan kawasan tanpa asap rokok di sejumlah lingkungan RW. Inisiatif tersebut menjadi modal awal bagi pemerintah kecamatan untuk menyelaraskan program yang telah berjalan dengan ketentuan baru setelah Raperda KTR ditetapkan.
“Di Cibitung sudah ada beberapa RW yang membentuk kawasan tanpa asap rokok. Kami sudah menggagasnya sejak lama. Ketika perda yang baru nanti ditetapkan, program yang sudah berjalan akan kami selaraskan dengan ketentuan tersebut. Bahkan, wilayah kami berpeluang menjadi salah satu lokasi percontohan,” jelasnya.
Encun juga menyoroti penertiban reklame dan spanduk promosi rokok yang tidak mengantongi izin. Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama jajaran terkait terus melakukan penataan terhadap media promosi yang tidak memenuhi ketentuan. Sepanjang 2026, hampir 120 spanduk terkait rokok telah diturunkan karena tidak berizin.
“Untuk tahun 2026 ini saja, hampir 120 spanduk terkait rokok sudah kami turunkan. Kami bersama jajaran kecamatan terus melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk maupun reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ungkap Encun.
Terkait penegakan Perda KTR, Encun menilai ketegasan sanksi dan kejelasan mekanisme pengawasan menjadi hal penting agar aturan tidak hanya berhenti sebagai regulasi. Menurutnya, pelaksanaan penindakan perlu dikoordinasikan dengan Satpol PP sesuai kewenangannya, disertai pembagian tugas yang jelas bagi perangkat daerah dan unsur terkait.
“Sanksi harus tegas dan harus ada satgas yang menjalankan pengawasan. Untuk penindakan terhadap pelanggaran perda, nantinya dapat berkolaborasi dengan Satpol PP. Kami mendukung penerapan aturan ini agar pelaksanaannya berjalan tertib,” tegasnya.
Ia berharap pembaruan Perda KTR dapat memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Kecamatan Cibitung siap mendukung penerapan regulasi tersebut melalui penyelarasan program, penataan wilayah, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, perda yang baru nanti lebih lengkap dan mampu mengatur berbagai kondisi yang benar-benar terjadi di masyarakat. Pada akhirnya, yang kita utamakan adalah faktor kesehatan. Masyarakat diharapkan semakin memahami dampak rokok dan ikut mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat,” pungkas Encun.
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Fuad Fauzi