Sabtu, 12 Juli 2025

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Syarat Dukungan Pasangan Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

UMUM   May 6, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.886 Kali


id9633_WhatsApp Image 2024-05-06 at 17.26.17.jpeg
KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Syarat Dukungan Pasangan Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

"Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor  25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi," jelas Ali Rido di kantornya, pada Senin, (06/05/2024).

Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

"Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB," tuturnya.

Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi.

"Atau bisa juga, dilakukan dengan menghubungi No.Telp. 0851-7955-3216," jelasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Lomba Program Kampung Iklim Kabupaten Bekasi 2025 Masuki Tahap Verifikasi Lapangan
UMUM   Jul 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dukung Visi Bangkit, Maju, Sejahtera, Pemdes Tanjungsari Bangun Jalan di Dusun III
UMUM   Jul 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Tambelang Dorong Penataan Kembali Irigasi Pertanian
UMUM   Jul 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Puskesmas Pebayuran Hadirkan Posyandu ILP
UMUM   Jul 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
60 Peserta Ikuti Program Pelatihan Kerja Angkatan Kedua Disnaker 
UMUM   Jul 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik