Kamis, 01 Mei 2025

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2024

PEMERINTAHAN   Jun 22, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 19.571 Kali


id7504_WhatsApp Image 2023-06-21 at 21.56.01.jpeg


KEDUNGWARINGIN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebanyak 2.200.209 pemilih . Hal tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Aula KPUD Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, No:103, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwarungin, pada Rabu ( 21/06/23).

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi dan disaksikan oleh jajaran Komisioner Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Forkopimda dan Perwakilan Partai Politik juga dihadiri oleh  23 PPK se- Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 pemuktahiran data pemilih tersebut harus diakhiri pertanggal 21 Juni 2023 secara serentak di Indonesia. Sehingga data DPT ini diperoleh dari hasil pemuktahiran data pemilih di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari perbaikan data sampai pada penyisiran validasi data baik data pemilih ganda maupun meninggal dunia dan lain-lainya," ungkap Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi.

Dia mengungkapkan hasil rapat pleno terbuka tersebut sudah disepakati bersama bahwa DPT Kabupaten Bekasi Pemilu Tahun 2024 dengan Jumlah DPT sebanyak 2.200.209 pemilih. Angka tersebut terbanyak DPT dari Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah 332.525 pemilih, kedua terbanyak DPT dari Kecamatan Babelan dengan jumlah 180.903 dan ketiga terbanyak diperoleh dari DPT Kecamatan Cibitung dengan 172.246 pemilih

"Yang paling sedikit jumlah DPT-nya dari Kecamatan Bojongmangu hanya 21.525, kemudian Kecamatan Muaragembong sebanyak 30.658  serta Kecamatan Setu sebanyak 30.696 pemilih,"ucapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan hasil rapat pleno penetapan DPT tersebut cukup alot dalam mencocokan data dari KPU tersebut sehingga pada akhirnya pihaknya bisa menerima dan menyetujui hasil rapat pleno tersebut.

"Ya tadi ada sedikit perbedaan pandangan dan perbedaan data namun ketika sudah kembali di buka dan dicocokan akhirya clear,dan kita menerima dan menyetujuinya," pungkasnya. (*)

REPORTER: HERU BUDIAN TIMOR

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Lepas 435 Calon Haji Kloter Pertama Menuju Tanah Suci
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Kedua Seleksi PPPK Tahap 2 di BKN Pusat Diikuti 1.950 Peserta
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satpol PP Tertibkan 284 Bangunan di Tambun Selatan
PEMERINTAHAN   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi PT Hogy dan PT Denso, Wabup Bekasi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal Lewat Pelatihan dan CSR
PEMERINTAHAN   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perda P4GN Diterapkan, Wujudkan Bekasi Bangkit Maju Sejahtera
PEMERINTAHAN   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150021
Total Pengunjung : 4102013