CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan sosialisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di kantor DPRD Kabupaten Bekasi, pada Kamis (03/06).
Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Para wakil rakyat itu terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan. Bahkan tak sedikit dari mereka bertanya ke KPK mengenai cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK melalui divisi pencegahan melakukan sosialisasi tentang definisi korupsi, mereka memberikan penjelasan agar anggota DPRD tidak melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh.
Nuh mengungkapkan, dari kegiatan itu timbul kerjasama antara DPRD Kabupaten Bekasi dengan KPK. Kerjasama yang dilakukan yaitu KPK siap melakukan pendampingan, memberi saran serta pandangan kepada setiap anggota dewan agar bisa terhindar dari dugaan penyimpangan yang mengarah tindak pidana korupsi.
Nuh juga menegaskan, DPRD telah menjalankan fungsinya dengan baik. Jika dalam perjalanan terjadi dugaan korupsi, itu merupakan tindakan yang dilakukan oknum. Apalagi dewan juga memiliki alat kelengkapan seperti biro hukum yang menjadi tempat konsulitasi para anggota dewan menghindari dugaan korupsi dalam setiap kegiatannya.
“Apalagi sekarang kan DPRD bisa konsulitasi dengan Depdagri, provinsi Jawa Barat dalam setiap kegiatan. Baru-baru ini KPK juga siap melakukan pendampingan, kami yakin bisa semaksimal mungkin bisa menghindari sesuatu yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi itu,” tandasnya.
Reporter : Fuad Fauzi
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150114
Total Pengunjung : 4102106