Sabtu, 14 Juni 2025

Komisi II DPRD Jabar Sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Tahun 2022-2042

SUARA DEWAN   Feb 4, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.394 Kali


id4161_Compress_20220204_225949_9853.jpg
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menggelar Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar tahun 2022-2042 di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jumat (04/02/22).

CIKARANG UTARA - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar tahun 2022-2042.

Kegiatan yang dihadiri puluhan insan pers tersebut digelar secara virtual melalui channel YouTube Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya langsung dari Yong Djie Coffe Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (4/02/2022).

Dalam pemaparannya, Faizal Hafan Farid mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar ini, dilakukan agar masyarakat bisa memahami kebijakan tata ruang Pemprov Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan Perda RTRW kabupaten/kota.

"Karena penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian, kehutanan, wisata, industri dan lainnya. Sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya," kata anggota DPRD Fraksi PKS Dapil 9 Kabupaten Bekasi ini.

Faisal mengungkapkan, pembangunan di Jawa Barat berjalan sangat dinamis. Sehingga Perda RTRW yang disusun, harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dirinya berharap Raperda RTRW ini dapat diselesaikan sesuai jadwal dan dapat menjadi acuan pembangunan Provinsi Jawa Barat yang berkelanjutan.

"Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedarnya saja atau asal-asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat dan berdampak langsung kepada masyarakat," ucapnya.

Faisal menandaskan, penyusunan Raperda RTRW ini untuk pembangunan Jawa Barat 20 tahun mendatang. Dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat. 

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPRD Budi MM Apresiasi Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK
SUARA DEWAN   Jun 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua DPRD Dorong RPJMD 2025-2029 Ciptakan Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan
SUARA DEWAN   May 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dewan Boby Agus Ramdan Tinjau Tanggul Jebol di Karangbahagia
SUARA DEWAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dilantik
SUARA DEWAN   Sep 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik