Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Endin Samsudin menyampaikan apresiasinya kepada Kejari atas langkah tegas dalam memusnahkan barang bukti yang telah inkracht.
Ia menegaskan bahwa keberadaan senjata tajam dalam barang bukti tersebut menjadi pengingat penting untuk bersama-sama menangani tingginya kasus tawuran pelajar di Kabupaten Bekasi. Karena itu, upaya pencegahan melalui langkah-langkah preventif yang sistematis dinilai sangat diperlukan.
----
Videographer : Jaja Jaelani
Editor : Nadia Istiq
Uploader : Nadia Istiq
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 369668
Total Pengunjung : 4103805