CIKARANG PUSAT - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi, pada tahun 2026 Kabupaten Bekasi mendapatkan tambahan kuota untuk keberangkatan Jemaah Haji dari 2.100 menjadi 3.573.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, usai memimpin Apel Pagi di Halaman Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat pada Senin, (08/12/2025).
Endin menjelaskan bahwa penambahan kuota haji tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Gubernur Jawa Barat, serta para bupati dan wali Kota se-Jawa Barat untuk penetapan kuota haji tahun 2026.
“Alhamdulillah ada peningkatan kuota haji di tahun 2026 nanti, untuk Kabupaten Bekasi yang semula kuotanya 2.100 pada tahun 2026 bertambah menjadi sekitar 3.573. Sebelumnya kami sudah melaksanakan rapat dengan pak gubernur, disana disampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ada penambahan kuota sekitar 1.000 lebih jemaah,” ujarnya.
Endin menambahkan adanya peningkatan kuota haji ini menjadi kabar sangat menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia mengharapkan kebijakan ini dapat memangkas masa tunggu serta terus bertambah kuota pada tahun-tahun berikutnya sehingga memberi kesempatan lebih besar bagi calon jemaah di Kabupaten Bekasi.
“Pada kesempatan yang gembira ini, bagi warga yang masuk kuota 3.573 bisa menjalankan ibadah haji. Semoga diberikan kesehatan, kemudahan, serta kelancaran serta mendapatkan predikat haji Mabrur maupun Mabruroh,” ungkapnya.
Sekda juga menyampaikan pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji mulai dari pembinaan, pemeriksaan kesehatan hingga transportasi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bekasi, H. Mulyono Hilman Hakim, menegaskan bagi jemaah yang sudah masuk kuota dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah untuk segera melakukan pelunasan agar kuota tersebut bisa digunakan kembali pada tahun berikutnya.
”Saya mengimbau kepada jemaah haji yang namanya sudah berhak lunas untuk 2026 dan sudah keluar istitha'ah-nya, tolong agar segera melunasi. Kalau tidak melunasi akan berdampak pada pengurangan kuota wilayah Kabupaten Bekasi ke depan,” tutupnya.
Lebih lanjut Hilman menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji diatur berdasarkan Undang-Undang baru No 14 tahun 2025. Sebelumnya penetapan kuota haji ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019, dimana saat itu penentuannya dilihat berdasarkan 3 aspek dasar.
Pertama dilihat berdasarkan jumlah penduduk Muslim, sistem waiting list (daftar tunggu), serta penggabungan antara keduanya. Maka tahun ini Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota berdasarkan waiting list.
”Begitu diterapkan, Kabupaten Bekasi termasuk wilayah yang diuntungkan. Jadi bagi jemaah haji Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada tahun 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, kini bisa terakomodasi,” jelas H. Hilman.
Hilman menerangkan penambahan kuota dari 2.100 menjadi 3.573 bukan semata penambahan jumlah, melainkan bentuk pemenuhan hak jemaah yang telah lama menunggu.
“Kalau tidak diterapkan sistem kedua pasti ada yang tertinggal lagi. Tahun ini antrean keberangkatan sampai batas limit bulan Mei 2014,” terangnya.
Selain itu, Hilman menyebutkan adapun biaya bipih jemaah haji reguler Embarkasi Kertajati berada di sekitar Rp58.559.022 juta.
“Calon Jemaah yang sudah masuk kuota, sekarang cukup melunasi kekurangan setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sekitar Rp2,7 juta,” jelasnya.
“Untuk pelunasan jemaah sekarang rata-rata sekitar Rp31 juta, kalau sudah masuk nama dan keluar istitha'ah-nya, itu bisa terdata di aplikasi Satu Haji, nah disitu sudah ada keterangan biaya-biaya dan pelunasannya,” tambahnya.
Hilman juga menuturkan Kabupaten Bekasi memiliki masa tunggu ibadah haji paling lama di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 30 tahun. Namun pihaknya optimis, dengan penambahan kuota ini dapat memangkas masa tunggu calon jemaah.
“Insya Allah dengan penambahan kuota ini akan menggeser massa tunggunya sehingga tidak terlalu lama,” harapnya.
Reporter : Refki Maulana
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 369603
Total Pengunjung : 4103740