Sabtu, 14 Juni 2025

Hadiri Pawai Taaruf 1 Muharam, Pj Bupati Dani Ramdan Komitmen Berantas Penyakit Sosial

PEMERINTAHAN   Jul 7, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 569 Kali


id9976_Compress_20240707_162445_5559.jpg
PAWAI TAARUF 1 MUHARAM 1446 H : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan hadir di tengah-tengah peserta Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriah, di Bundaran Hyundai, Cikarang Selatan, pada Minggu (07/07/2024).

CIKARANG SELATAN - Momentum peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah disambut meriah oleh seluruh umat islam di Kabupaten Bekasi. Salah satunya ditunjukkan melalui Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) dengan titik awal keberangkatan di Bundaran Hyundai Kecamatan Cikarang Selatan, pada Minggu (07/07/2024).

Acara pawai taaruf Forum Ukhuwah Islamiyyah yang diikuti ratusan peserta itu turut dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

Dihadapan peserta pawai taaruf, Dani Ramdan menyampaikan, dalam perayaan Tahun Baru Hijriah ini terdapat i'tibar atau pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. 

Dimana hijrah tersebut tidak hanya simbol perjalanan fisik semata tetapi juga memotivasi kita untuk menuju perubahan yang lebih baik lagi dalam segala aspek kehidupan. 

"Tahun Baru Islam dipetik dari momentum perjalanan hijrah. Dan ini yang membuat kita selalu mempunyai semangat untuk selalu hijrah ke arah yang lebih baik," ungkapnya. 

Dani Ramdan mengatakan, dalam menyikapi penyakit-penyakit sosial yang terjadi di masyarakat. Seperti minuman keras, praktik prostitusi, tempat hiburan malam, dan kemaksiatan lainnya, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memberantas itu semua melalui surat instruksi dan juga melakukan penutupan bersama dengan pihak terkait lainnya. 

"Pada momentum 1 Muharram 1446 Hijriyah ini, Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang ditujukan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tutup. Dimana hal ini berlaku sejak tanggal 06 Juli sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," terangnya. 

Ia pun meminta masyarakat Kabupaten Bekasi, agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah apabila menemukan toko minuman keras yang masih menyimpang dan melakukan pelanggaran, untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan pembatalan ijin berusaha. 

"Meskipun surat izin berusaha tersebut keluar secara otomatis melalui sistem yang berada di pusat. Namun setelah adanya protes dari warga, karena itu bertentangan dengan Perda dan kondisi sosial keagamaan di lingkungan masyarakat. Kita ajukan pencabutan izin berusahanya," jelasnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Dipadu dengan Jalan Sehat, Botram di Sukakarya Dipadati Ribuan Warga
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Siap Pertahankan Juara Umum, Pemkab Bekasi Lepas 150 Kafilah Menuju MTQH ke-39
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan Lapor AA Bupati, Solusi Cepat Tangani Keluhan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Permudah Warga Sampaikan Aspirasi, Pemkab Bekasi Luncurkan Layanan “Lapor AA Bupati”
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dorong Pengembangan Creative Hub Melalui Kolaborasi Komunitas dan Industri
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik