Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).
Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara unsur eksekutif dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Asep menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.
“Peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pendidik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga menilai Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib di tengah pesatnya perkembangan daerah.
“Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Asep.
Ia berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Kami berharap kedua peraturan daerah yang ditetapkan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang semakin maju dan berdaya saing,” tuturnya.
Untuk diketahui penetapan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Peraturan Daerah melalui sejumlah penyempurnaan hasil pembahasan Panitia Khusus 12.
Salah satu substansi penting yang dimuat dalam raperda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah yang akan dibentuk paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan. Selain itu, seluruh peraturan pelaksanaannya diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan.
DPRD Kabupaten Bekasi juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat setelah melalui pembahasan bersama sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.
Raperda tersebut telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan terbaru. (*)
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 145909
Total Pengunjung : 4105590