Rabu, 02 Juli 2025

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

PEMERINTAHAN   Mar 22, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.228 Kali


id11341_IMG-20250321-WA0183.jpg
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo

CIKARANG PUSAT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman.

“Perda ini harus segera ditetapkan karena perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” ujar Ombi di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (21/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.

“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian,” jelasnya.

Dalam penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani.

“Kita libatkan stakeholder seperti BPN, Bappeda, Cipta Karya, Disperkimtan, DSDABMBK, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, asosiasi properti, perwakilan industri, HKTI, KTNA, camat, kepala desa, lurah, serta kelompok tani yang terdaftar. Semua kami undang untuk memberikan masukan agar Perda ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Dengan keterlibatan banyak pihak, Ombi meyakini regulasi ini akan menciptakan harmonisasi tata ruang yang seimbang antara kawasan pertanian, permukiman, industri, dan peruntukan lainnya.

“Harapan saya sebagai Ketua Bapemperda, semoga seluruh Perda yang telah, sedang, dan akan dibahas dapat selesai dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Bapemperda telah menyelesaikan beberapa perda, termasuk revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Perda LP2B masih dalam pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir April 2025.

Ombi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh, sehingga regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan. 

Dengan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, ia optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fajar CQA

Berita Lainnya

Satukan Talenta Muda dan Industri, Pemkab Bekasi Sambut Baik "Career Connect 2025"
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bangga Jadi Tuan Rumah Jambore Pramuka Jawa Barat, Wabup Bekasi ; Momentum Cetak Generasi Unggul
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DLH Kabupaten Bekasi Targetkan Bentuk Bank Sampah Baru di 322 RW
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Diperpanjang hingga 30 September
PEMERINTAHAN   Jun 28, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HANI 2025 : Wabup Asep Ajak Generasi Muda Bekasi Bangun Masa Depan dan Jauhi Narkoba
PEMERINTAHAN   Jun 28, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik