Rabu, 11 Maret 2026

DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ke Perusahaan

PEMERINTAHAN   Aug 25, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.488 Kali


id8002_WhatsApp Image 2023-08-25 at 18.42.53.jpeg
LINGKUNGAN : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memberikan sosialisasi kesejumlah perusahaan yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi. foto Heru Budian T

CIKARANG PUSAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memberikan sosialisasi kesejumlah perusahaan yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, guna mengatisipasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi. Peran perusahaan menjadi bagian yang penting agar mendukung tercipta lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Bekasi.

"Sudah kita sosialisasikan dengan mengundang perusahaan yang tergabung di Apindo Kabupaten Bekasi, bertujuan menjelaskan tentang tata cara pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta monitoringnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait pada Jumat (25/08/23).

Donny mengatakan jika lingkungan hidup yang sehat menjadi bagian penting dari hak asasi manusia. Bukan hanya di Indonesia, tetapi terciptanya lingkungna yang sehat dan bersih menjadi bagian hak asasi manusia secara global.  

“Artinya setiap manusia berhak mendapat air dan udara segar,” katanya.

Kadis LH itu menjabarkan jika Kabupaten Bekasi dilalui 18 Sungai. Dari hasil uji lab, ungkap Donny, rata- rata sungai di Kabupaten Bekasi tercemar limbah berat dan sedang.

"Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama menjaga  lingkungan dari berbagai dampak pencemaran yang terjadi selama ini," tambahnya.

 Selain itu, Donny menegaskan, dinas yang dikomandoinya serius mersepon adanya persoalan lingkungan yang terjadi di masyarakat. Bahkan terus berupaya melakukan penanganan semaksimal mungkin mengantisipasi pencemaran lingkungan.

"Berbagai upaya dan langkah penanganan terus kita lakukan, dan kita ini juga bukan Supermen, bisa secepat kilat menyelesaikan kondisi yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Persampahan, Mansur Sulaeman menambahkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan informasi agar semua perusahaan penghasil limbah (Non B3) membuat Surat Keterangan dan Izin Pembuangan Sampah ke TPA Burangkeng.

"Sehingga demikian, supaya mengurangi tonjolan sampah liar, yang berserakan dimana- mana,” tandasnya.

Reporter : Heru Budian Timor

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi dan BBWS Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Banjir
PEMERINTAHAN   Mar 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Amankan Arus Mudik, Pemkab Bekasi Turunkan Perangkat Daerah Bantu Operasi Ketupat Jaya 2026
PEMERINTAHAN   Mar 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Pemkab Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah
PEMERINTAHAN   Mar 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ramfest 2026, Padukan Nilai Islami, Seni Budaya dan Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Mar 7, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Razia PMKS di Cikarang, 22 Orang Terjaring dan Dirujuk ke Panti Sosial
PEMERINTAHAN   Mar 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik