Minggu, 19 Mei 2024

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi

HUKUM   Aug 17, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.494 Kali


id7943_WhatsApp Image 2023-08-17 at 17.56.57.jpeg
REMISI : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Acara tersebut berlangsung di Aula Toro Wiyarto, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (17/08/2023). Foto Jaja Jaelani

CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Acara tersebut berlangsung di Aula Toro Wiyarto, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (17/08/2023).

Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun, pada momen ini sebanyak 1.268 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum.

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya, berpesan bagi para warga binaan Lapas Cikarang yang telah mendapatkan remisi umum, dapat menjadikan motivasi dalam membuka lembaran baru di lingkungan masyarakat. Sehingga, para warga binaan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan sosial.

"Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjalanan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," tutur Dani Ramdan.

Dani menambahkan, pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya, harapannya setelah melalui program pemasyarakatan di sini yang tujuannya menyatukan mereka untuk bisa kembali kepada keluarga dan masyarakatnya. Sehingga mereka bisa diterima sebaik-baiknya dan melanjutkan hidup dan kehidupannya dengan sebaik-baiknya itu harapan kami," tambahnya.

Sementara itu Kepala Lapas Cikarang, Veri Johanes menjelaskan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Pada tahun ini, lanjut dia, dari total keseluruhan warga binaan sebanyak 1.642, Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan total remisi kepada 1.268 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 1.224 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 44 orang. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Hanya saja dari 44 orang ini yang bisa langsung pulang itu yang telah dinyatakan habis masa pidananya berjumlah 24 orang, yang 20 orang ini pidananya selesai tapi masih ada subsidernya yang belum diselesaikan sehingga tidak langsung bebas, menyelesaikan dulu subsidernya," jelasnya.

Reporter : Refki Maulana

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik