Senin, 24 Agustus 2026

Dari Infrastruktur hingga Pelayanan Publik, Warga Cikarang Timur Kini Bisa Sampaikan Pengaduan Lewat Lapor AA

PEMERINTAHAN   Aug 24, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 84 Kali


id13518_WhatsApp Image 2026-08-24 at 12.18.52.jpeg
SOSIALISASI :: Ketua Tim Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan dan Anwar Badrudin, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! dan Lapor AA di Aula Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Senin (24/8/2026). Foto : Jaja Jaelani/Diskominfosantik

CIKARANG TIMUR — Warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini dapat menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik hingga persoalan infrastruktur melalui kanal pengaduan Lapor AA.

Kanal tersebut menjadi salah satu sarana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerima laporan masyarakat sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! dan Lapor AA di Aula Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Senin (24/8/2026).

Iwan menjelaskan, Lapor AA merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat penyampaian laporan masyarakat, khususnya terhadap persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Lapor AA lebih kepada konteks Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi memiliki aplikasi pelaporan berupa WhatsApp Lapor AA,” ujar Iwan seusai kegiatan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi WhatsApp Lapor AA di nomor 0899-0015-777.

Menurut Iwan, keberadaan Lapor AA melengkapi SP4N-LAPOR!, yang merupakan sistem pengaduan pelayanan publik secara nasional. Untuk SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs lapor.go.id.

“SP4N-LAPOR ini program pemerintah pusat dan diinisiasi oleh KemenPAN-RB untuk mengetahui keluhan dan pengaduan dari masyarakat, hal-hal apa saja yang menjadi keluhan masyarakat dan agar ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat di berbagai struktur pemerintahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, laporan yang masuk akan diarahkan kepada instansi atau perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti substansi pengaduan.

Dalam mekanisme SP4N-LAPOR!, proses penanganan pengaduan juga mendapat pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk Inspektorat dan Ombudsman.

Sekretaris Camat Cikarang Timur, H. Aris Sadikin Asnawi, mengatakan keberadaan kanal pengaduan seperti Lapor AA membantu pemerintah kecamatan mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung.

Ia mengakui belum seluruh masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-LAPOR! maupun Lapor AA. Namun, sejak diluncurkannya kanal pengaduan Bupati, sejumlah laporan telah masuk dan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan.

“Dari pertama launching Lapor Bupati, alhamdulillah banyak laporan yang masuk dan kami pun dari Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur merespons langsung dan turun langsung ke tempat yang dilaporkan,” kata Aris.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan sesuai lokasi dan kewenangan persoalan yang dilaporkan.

Aris menilai sistem tersebut memberikan jalur komunikasi yang lebih jelas antara masyarakat dengan pemerintah.

“Laporan yang masuk ke Lapor Bupati ini memang bagus karena langsung kepada yang dilaporkan. Disposisinya pun jelas. Ketika laporan langsung dari Lapor Bupati melalui akun di masing-masing kecamatan, kami pun langsung koordinasi dengan pihak desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pemanfaatan kanal pengaduan tersebut, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur berencana memperluas sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Salah satunya melalui kegiatan minggon desa maupun kegiatan rutin di tingkat kecamatan.

“Ke depan mungkin kami bersama Diskominfosantik akan hadir di minggon-minggon desa yang lebih efektif, atau nanti disampaikan kembali di minggu kecamatan terkait efektivitas laporan Bupati ini,” kata Aris.

Kecamatan Cikarang Timur terdiri dari tujuh desa dan satu kelurahan. Pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi tersebut ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.

Aris juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan pengaduan, termasuk ketika menggunakan media sosial.

“Untuk masyarakat Cikarang Timur dan sekitarnya, khususnya di tujuh desa dan satu kelurahan, mari sama-sama kita bijak bermedia sosial. Ketika ada pengaduan atau apa pun yang dikeluhkan masyarakat, silakan klik atau WhatsApp ke aplikasi Lapor Bupati,” pungkasnya.

Dengan adanya kanal tersebut, masyarakat tidak perlu menyampaikan keluhan hanya melalui media sosial. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi sehingga laporan dapat diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses bisa membuat laporan pada kanal pengaduan Lapor AA pada nomor WhatsApp 0899-0015-777. Sementara SP4N-LAPOR! Pada website lapor.go.id Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Dari Infrastruktur hingga Pelayanan Publik, Warga Cikarang Timur Kini Bisa Sampaikan Pengaduan Lewat Lapor AA
PEMERINTAHAN   Aug 24, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik Imbau ASN Bekasi Bijak Bermedia Sosial, Dorong Publikasi Kinerja Pemerintah
PEMERINTAHAN   Aug 24, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Belajar dari Kisah Pewayangan, Plt Bupati : Membangun Bekasi Perlu Gotong Royong, Kerja Keras dan Keberanian
PEMERINTAHAN   Aug 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pameran Alutsista TNI, Plt Bupati Bekasi : Tumbuhkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara
PEMERINTAHAN   Aug 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kerahkan 83 Unit Pompa Air untuk Cegah Kekeringan Lahan Pertanian
PEMERINTAHAN   Aug 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik