Kamis, 01 Mei 2025

Bapenda Jabar Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PEMERINTAHAN   Nov 6, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 200.858 Kali


id8564_WhatsApp Image 2023-11-06 at 19.46.31.jpeg
DISKON : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

CIKARANG UTARA -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak tersebut.

“Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat,” kata Fajar pada Senin (06/11/2023).

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.

Fajar menuturkan, dalam program ini, ada berbagai kemudahan dalam membayar pajak. Yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.

“Ya, program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini,” ujarnya.

Fajar menyebutkan, program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

“Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen,” jelasnya.

Persyarat berikutnya, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen,” terangnya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Hari Kedua Seleksi PPPK Tahap 2 di BKN Pusat Diikuti 1.950 Peserta
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satpol PP Tertibkan 284 Bangunan di Tambun Selatan
PEMERINTAHAN   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi PT Hogy dan PT Denso, Wabup Bekasi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal Lewat Pelatihan dan CSR
PEMERINTAHAN   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perda P4GN Diterapkan, Wujudkan Bekasi Bangkit Maju Sejahtera
PEMERINTAHAN   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bekasi Siap Berkolaborasi dengan Kementerian PKP
PEMERINTAHAN   Apr 29, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150021
Total Pengunjung : 4102013