Kamis, 19 Februari 2026

Sambut Ramadan, Sekda Ajak ASN Perkuat Ibadah dan Pelayanan Publik

PEMERINTAHAN   Feb 18, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 112 Kali


id12819_WhatsApp Image 2026-02-18 at 09.14.19.jpeg
PIMPIN UPACARA : Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin memimpin Upacara bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di halaman Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (18/02/2026). Foto : Jaja Jaelani

CIKARANG PUSAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Upacara Pengibaran Bendera di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, (18/02/2026). Meski rintik hujan tipis mengguyur, namun barisan pegawai tetap berdiri tegap mengikuti seluruh rangkaian dengan penuh khidmat.

Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan Ramadan sebagai bulan penuh berkah merupakan momentum dalam peningkatan kualitas ibadah, pengendalian diri sekaligus kualitas akhlak dan etos kerja.

“Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya.

Endin menambahkan sebagai ASN, tidak hanya dituntut untuk peningkatan ibadah personal. Tetapi juga harus sejalan dengan peningkatan kualitas pengabdian maupun pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

“Nilai-nilai Ramadan seperti kejujuran, kedisiplinan, empati, kesederhanaan, dan kepedulian sosial harus tercermin dalam cara kita bekerja dan melayani,” ungkapnya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam aturan tersebut, perangkat daerah dengan 5 hari kerja masuk pada pukul 07.30 - 14.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis dan 07.30 - 15.00 WIB pada hari Jumat.

Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja masuk pada pukul 07.30 - 14.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Kemudian bagi perangkat daerah yang masuk pada hari Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Adapun untuk waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Sekda Kabupaten Bekasi menegaskan penyesuaian jam kerja bertujuan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.


Reporter : Refki Maulana

Editor  Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Sambut Ramadan, Sekda Ajak ASN Perkuat Ibadah dan Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Feb 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pasca Relokasi Pasar Tumpah Depan SGC
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Matangkan Persiapan ke Tanah Suci, 3.346 Calhaj Kabupaten Bekasi Ikuti Bimbingan Manasik Haji
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Relokasi Pasar Tumpah Kondusif, Satpol PP Arahkan Pedagang dan Pembeli ke Lokasi Baru
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Relokasi Pasar Tumpah Cikarang, Plt Bupati Pastikan Tertib, Aman dan Bebas Pungli
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik