CIKARANG PUSAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Upacara Pengibaran Bendera di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, (18/02/2026). Meski rintik hujan tipis mengguyur, namun barisan pegawai tetap berdiri tegap mengikuti seluruh rangkaian dengan penuh khidmat.
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan Ramadan sebagai bulan penuh berkah merupakan momentum dalam peningkatan kualitas ibadah, pengendalian diri sekaligus kualitas akhlak dan etos kerja.
“Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya.
Endin menambahkan sebagai ASN, tidak hanya dituntut untuk peningkatan ibadah personal. Tetapi juga harus sejalan dengan peningkatan kualitas pengabdian maupun pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Nilai-nilai Ramadan seperti kejujuran, kedisiplinan, empati, kesederhanaan, dan kepedulian sosial harus tercermin dalam cara kita bekerja dan melayani,” ungkapnya.
Lebih lanjut Endin menjelaskan menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, perangkat daerah dengan 5 hari kerja masuk pada pukul 07.30 - 14.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis dan 07.30 - 15.00 WIB pada hari Jumat.
Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja masuk pada pukul 07.30 - 14.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Kemudian bagi perangkat daerah yang masuk pada hari Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Adapun untuk waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Sekda Kabupaten Bekasi menegaskan penyesuaian jam kerja bertujuan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Reporter : Refki Maulana
Editor Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 12
Pengunjung Bulan ini : 515023
Total Pengunjung : 4104391