Jumat, 02 Mei 2025

PPDB Online Kabupaten Bekasi Dibuka 27 Juni 2022

PENDIDIKAN   Jun 11, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 31.911 Kali


id4950_Compress_20220613_185021_1879.jpg
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda

TAMBUN SELATAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Bekasi resmi mulai dibuka pada tanggal 27 Juni 2022. Dengan begitu, para wali murid mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP untuk mempersiapkan pendaftaran putra putrinya mengikuti PPDB Online tahun ini. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Satgas Saber Pungli PPDB Online 2022 di SMPN 2 Tambun Selatan, Jumat (10/06).

“Kita akan laksanakan secara online pada tanggal 27 Juni 2022, kita lakukan persiapan semuanya dan di tanggal itu sudah berjalan. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda.

Sebelumnya, menurut Kasi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. PPDB Online tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.

Ada beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tersebut di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali (PTOW).

“Untuk quota prestasi 15 persen, afirmasi 20 persen, PTOW 5 persen dan zonasi 60 persen. Mudah-mudahan bisa segera berjalan,” jelasnya.

Untuk jalur zonasi, jelas Badru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membentuk tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya masalah pada jalur zonasi. 

“Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orang tua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Badru juga mengingatkan mengenai pentingnya domisili dalam PPDB ini yaitu mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar, harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi. 

“Mereka yang perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin masukan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB,” tandasnya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Terima Kunjungan Outing Class dari SMK Kesuma Bangsa 1 Depok
PENDIDIKAN   Apr 29, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menteri Ketenagakerjaan RI Melepas 1.500 Lulusan SMK Kabupaten Bekasi untuk Program Magang ke 13 Negara
PENDIDIKAN   Apr 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Baznas Kabupaten Bekasi Optimalkan UPZ Sekolah untuk Bantu Siswa Tidak Mampu
PENDIDIKAN   Mar 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tangani Dampak Puting Beliung di SDN Telajung 04
PENDIDIKAN   Mar 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150030
Total Pengunjung : 4102022