CIKARANG PUSAT - Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bekasi Cikarang menyerahkan bantuan berupa 5 ton beras untuk warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Bantuan diserahkan masing-masing kepada PKK Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 2.5 ton beras diserahkan kepada PKK Kabupaten Bekasi di Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (12/5/2020).
Bantuan diterima Tri Handayani selaku Sekretaris I PKK Kabupaten Bekasi. Bantuan beras ini merupakan hasil employee voluntering karyawan BP Jamsostek Bekasi Cikarang.
Sementara itu, di hari yang sama, BP Jamsostek Bekasi Cikarang juga menyerahkan 2.5 ton beras kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Penyerahan bantuan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, sehingga total bantuan yang disalurkan BP Jamsostek Bekasi Cikarang sebanyak 5 ton beras.
Kepala Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya berharap bantuan ini memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19.
"Tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Selain itu, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami Insan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga ataupun tenaga kerja yang terdampak Covid-19,” bebernya.
Menurut Fatoni, di tengah pandemi Covid-19 ini, BP Jamsostek masih terus beroperasi untuk memberikan layanan kepada para pekerja yang terpaksa diberhentikan. BPJamsostek telah memfasilitasi para pekerja dengan protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp/sms atau telepon.
Reporter : L. Budiarto
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084