Minggu, 22 Februari 2026

RAPERDA PONDOK PESANTREN

Pj Bupati Dani Ramdan: Pesantren Wajib Diberi Ruang dan Difasilitasi

PEMERINTAHAN   Sep 21, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.125 Kali


id5710_WhatsApp Image 2022-09-21 at 14.07.25.jpeg


CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik adanya Raperda Pondok Pesantren. Pasalnya, keberadaan pesantren di masyarakat telah mengakar dan terbukti berperan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia pesantren generasi muda.

“Karena pesantren sangat berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Rapat Paripurna Raperda Ponpes  .

Tak hanya itu, lanjutnya, pesantren juga berperan dalam pembangunan nasional di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren, katanya, sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat,” katanya.

Dengan begitu, kata Pj Bupati, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekomendasi afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya. “Pesantren wajib diberi kesempatan atau untuk berkembang di fasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya keberadaan ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” tandasnya.

Sementara itu, Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes, Rusdy Haryadi menjelaskan dengan dibahasnya Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi karena regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah ditingkat Provinsi Jawa Barat.

Sejauh ini, katanya, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan. “Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan interpensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” katanya. 

Padahal, keberadaan Ponpes diakui memiliki kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat.

“Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren memiliki standarisasi yang sama dengan lulusan negeri,” harapnya. (*)

REPORTER: FUAD FAUZI

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Safari Ramadan di Bekasi, KDM Tegaskan Reformasi Anggaran dan Kepedulian Rakyat
PEMERINTAHAN   Feb 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sertijab Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Tekankan Keberlanjutan Sinergi Pemda dengan TNI
PEMERINTAHAN   Feb 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Angkat Ekonomi Warga Pesisir, 4.000 Hektare Tambak Muaragembong Siap Direvitalisasi
PEMERINTAHAN   Feb 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sambut Ramadan, Sekda Ajak ASN Perkuat Ibadah dan Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Feb 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pasca Relokasi Pasar Tumpah Depan SGC
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik