MUARAGEMBONG - Sebagai solusi untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Kecamatan Muaragembong menghadirkan program inovasi pelayanan publik bernama Pelayanan Cukup di Desa (Pencukdes).
Inovasi Pencukdes dirancang sebagai terobosan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di wilayah Kecamatan Muaragembong.
Camat Muaragembong, Sukarmawan, menyampaikan inovasi ini hadir sebagai respon dalam menjawab tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur jalan yang masih menjadi kendala utama dalam akses pelayanan publik di wilayah pesisir.
“Jarak antara desa dan kecamatan cukup jauh dan bisa mencapai puluhan kilometer, sementara infrastruktur jalan juga belum sepenuhnya memadai. Maka dari itu, kami menghadirkan pelayanan ini cukup di desa saja, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor kecamatan,” ujarnya kepada bekasikab.go.id pada Kamis, (31/07/2025).
Sukarmawan, menyebutkan Kecamatan Muaragembong merupakan wilayah pesisir yang terletak di ujung utara Kabupaten Bekasi. Terdiri dari enam desa, yaitu Desa Pantai Harapan Jaya, Desa Jaya Sakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Sederhana, dan Desa Pantai Mekar. Dari enam desa tersebut, empat desa di antaranya memiliki jarak tempuh antara 5 hingga 16 kilometer dari kantor desa menuju kantor kecamatan.
Sukarmawan, menjelaskan salah satu pelayanan yang paling sering dibutuhkan di Kecamatan Muaragembong adalah penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Banyaknya pengajuan SKTM menunjukkan bahwa dokumen ini sangat penting bagi masyarakat untuk berbagai keperluan.
“Melihat kondisi tersebut, kami merasa perlu untuk mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, cepat, mudah dijangkau, dan memberikan kepuasan. Maka dari sinilah lahir sebuah inovasi yang diberi nama Pencukdes (Pelayanan Cukup di Desa) yakni layanan digital sederhana berbasis platform Whatsapp yang berdampak besar,” terang Sukarmawan.
Lebih lanjut, Sukaramawan menjelaskan melalui inovasi ini, warga cukup datang ke kantor desa, kemudian perangkat desa mengajukan berkas SKTM secara online melalui grup WhatsApp khusus bernama Pencukdes. Lalu akan di respon dan diproses oleh petugas kecamatan.
“Dalam waktu maksimal 15 menit, dokumen selesai dicetak dan siap digunakan warga. Tak perlu lagi bolak-balik ke kantor kecamatan atau repot fotokopi ulang berkas untuk RSIB. Semua proses terdokumentasi secara digital, baik di kecamatan maupun di desa,” paparnya.
Sukarmawan, menambahkan berdasarkan survei kepuasan masyarakat tahun 2024 adanya inovasi Pencukdes menunjukkan peningkatan efisiensi dan kepuasan masyafakat sebesar 3 persen, bila dibandingkan dengan tahun 2023 sebelum inovasi diterapkan.
“Sehingga mereka benar-benar merasakan kemudahan dan kecepatan dalam proses pelayanan publik di Kecamatan Muaragembong saat ini,” kata Sukarmawan.
Reporter : Refki Maulana
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 372253
Total Pengunjung : 4102708