PENGUMUMAN BUPATI BEKASI NOMOR : KP.02.02/4543-BKPSDM/2023 TENTANG PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.600-BKPSDM/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1833 (seribu delapan ratus tiga puluh tiga) dengan rincian:
A. Tenaga Guru : 1570 (seribu lima ratus tujuh puluh)
B. Tenaga Kesehatan : 82 (delapan puluh dua)
C. Tenaga Teknis : 181 (seratus delapan puluh satu)
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di SINI
Catatan: Pendaftaran dimulai dari tanggal 20-09-2023 jam 16.00 Sampai tanggal 09-10-2023 jam 23.59
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3625
Pengunjung Bulan ini : 293271
Total Pengunjung : 2883683