CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten menutup sementara kegiatan pertunjukan film di bioskop untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemkab Bekasi juga membatasi jam operasional rumah makan, restoran, cafe atau kedai di wilayah setempat hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam surat edaran No.556.4/SE-30/Dispar/2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja itu disebutkan beberapa aturan, diantaranya pengunjung rumah makan atau restoran disarankan untuk melakukan transaksi take away atau bawa pulang.
"Mengatur jarak minimal 1 meter untuk para pengunjung di meja makan dan bilamana terjadi antrian pembelian maka wajib menjaga jarak minimal 1 meter," tulis surat edaran itu.
Selain itu pelayanan rumah makan, restoran, cafe dan kedai diharuskan memakai masker. Tempat tersebut juga harus menyediakan fasilitas untuk cuci tangan bagi pengunjung.
Himbauan tersebut berlaku sejak surat edaran dikeluarkan dan berakhir hingga masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi berakhir.
Reporter : Himawan Abror
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150052
Total Pengunjung : 4102044