Senin, 05 Mei 2025

Pemkab Bekasi Tutup Sementara Bioskop dan Batasi Jam Buka Restoran

COVID - 19   Mar 29, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.019 Kali


16images (5).jpeg


CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten menutup sementara kegiatan pertunjukan film di bioskop untuk mencegah penularan Covid-19. 

Pemkab Bekasi juga membatasi jam operasional rumah makan, restoran, cafe atau kedai di wilayah setempat hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam surat edaran No.556.4/SE-30/Dispar/2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja itu disebutkan beberapa aturan, diantaranya pengunjung rumah makan atau restoran disarankan untuk melakukan transaksi take away atau bawa pulang.

"Mengatur jarak minimal 1 meter untuk para pengunjung di meja makan dan bilamana terjadi  antrian pembelian maka wajib menjaga jarak minimal 1 meter," tulis surat edaran itu.

Selain itu pelayanan rumah makan, restoran, cafe dan kedai diharuskan memakai masker. Tempat tersebut juga harus menyediakan fasilitas untuk cuci tangan bagi pengunjung.

Himbauan tersebut berlaku sejak surat edaran dikeluarkan dan berakhir hingga masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi berakhir.

Reporter    : Himawan Abror

Editor         : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik