Kamis, 10 Juli 2025

Pemkab Bekasi Tertibkan 420 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Babelan

UMUM   Jul 9, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 98 Kali


id11849_Compress_20250709_172922_2509.jpg
PENERTIBAN : Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama pasukan gabungan menertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri disepanjang jalur irigasi Kp. Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Pada Rabu, (09/07/2025). FOTO : Endar Raziq B/Newsroom Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

BABELAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi dan bantaran sungai di wilayah Kecamatan Babelan, pada Rabu (9/7/2025).

Penertiban dilakukan di dua jalur utama, yakni jalur Pulau Timaha hingga perbatasan Desa Kedung Jaya, serta jalur Pulau Timaha dari Gabus Pucung menuju perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas instansi guna mendukung program normalisasi dan revitalisasi tanggul serta pengendalian banjir di Kabupaten Bekasi.

“Kita berkolaborasi bersama TNI, Polri, PJT, BBWS, serta beberapa dinas terkait seperti Dishub, DLH, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan lainnya,” ujar Surya.

Sebanyak 486 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari 245 anggota Satpol PP, 130 personel Polri, 30 petugas Dishub, 10 dari Denpom, 10 dari Garnisun, serta petugas dari instansi pendukung lainnya.

Sebanyak 12 unit alat berat (beko) juga dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.

Surya menyebutkan, total ada sekitar 420 bangunan permanen dan semi permanen yang ditertibkan. Seluruh bangunan tersebut berada di atas saluran irigasi atau di bantaran sungai yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.

“Penertiban hari ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ada penolakan dari warga, bahkan sebagian besar sudah membongkar bangunannya sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata lingkungan sungai yang tertib, indah, dan hijau serta mengantisipasi potensi bencana banjir.

“Ke depan, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggul akan direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir bisa optimal,” tambah Surya.

Terkait anggaran bongkar atau ganti rugi, Surya menyatakan tidak ada alokasi dana karena secara aturan bangunan yang ditertibkan berada di area yang dilarang untuk didirikan bangunan. 

Reporter : Andre MJ

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Tertibkan 420 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Babelan
UMUM   Jul 9, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Buka PKU ke-3, Bupati Bekasi : Ulama Masa Depan Harus Kuasai Teknologi
UMUM   Jul 9, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Sukakarya Resmi Membuka MTQ ke-6 Tingkat Kecamatan
UMUM   Jul 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
150 Qori-Qoriah dari 8 Desa Ramaikan STQ Kecamatan Cabangbungin 2025
UMUM   Jul 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik