Minggu, 24 Agustus 2025

Pemkab Bekasi Sosialisasi Penertiban Pasar Tumpah Depan SGC Cikarang

PEMERINTAHAN   Jun 12, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 661 Kali


id11714_IMG-20250612-WA0097.jpg
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya turun langsung melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah di depan SGC Cikarang, Rabu (11/6/2025) malam. Foto : Humas Pol PP Kabupaten Bekasi.

CIKARANG UTARA - Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap untuk melakukan penertiban pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai menggangu pengguna jalan itu diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama TNI/Polri, pada Rabu (11/6/2025) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan itu untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tertib dan lebih tertata, sehingga kegiatan para pedagang tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas.

"Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan," kata Surya.

Surya mengatakan, pada sosialisasi ini disampaikan, para pedagang diperbolehkan untuk berjualan di lokasi tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.

"Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan," tandasnya.

Surya mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, untuk selanjutnya Pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas apabila masih ada pedagang yang berjualan di atas jam 5 pagi.

"Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Dia menambahkan, penertiban para pedagang tersebut berdasarkan Perda No. 12 th 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

Reporter : Andre M Jafar

Berita Lainnya

Toleransi di Tengah Keberagaman, FKUB Bekasi Gelar Jalan Sehat Lintas Agama
PEMERINTAHAN   Aug 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Ade Kunang Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Dorong Birokrasi Lebih Profesional
PEMERINTAHAN   Aug 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Muaragembong Gencarkan Pemberian Vitamin A untuk 2.900 Balita
PEMERINTAHAN   Aug 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemdes Sukabungah Bersama BPBD, Baznas dan PMI Tangani Mushola Roboh di Bojongmangu
PEMERINTAHAN   Aug 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gempa M 4,9 Guncang Bekasi, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Tidak Panik
PEMERINTAHAN   Aug 20, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik