CIKARANG UTARA - Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap untuk melakukan penertiban pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai menggangu pengguna jalan itu diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama TNI/Polri, pada Rabu (11/6/2025) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan itu untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tertib dan lebih tertata, sehingga kegiatan para pedagang tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas.
"Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan," kata Surya.
Surya mengatakan, pada sosialisasi ini disampaikan, para pedagang diperbolehkan untuk berjualan di lokasi tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.
"Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan," tandasnya.
Surya mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, untuk selanjutnya Pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas apabila masih ada pedagang yang berjualan di atas jam 5 pagi.
"Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Dia menambahkan, penertiban para pedagang tersebut berdasarkan Perda No. 12 th 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
Reporter : Andre M Jafar
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 145632
Total Pengunjung : 4102344