Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Bekasi Sosialisasi Penertiban Pasar Tumpah Depan SGC Cikarang

PEMERINTAHAN   Jun 12, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.470 Kali


id11714_IMG-20250612-WA0097.jpg
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya turun langsung melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah di depan SGC Cikarang, Rabu (11/6/2025) malam. Foto : Humas Pol PP Kabupaten Bekasi.

CIKARANG UTARA - Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap untuk melakukan penertiban pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai menggangu pengguna jalan itu diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama TNI/Polri, pada Rabu (11/6/2025) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan itu untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tertib dan lebih tertata, sehingga kegiatan para pedagang tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas.

"Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan," kata Surya.

Surya mengatakan, pada sosialisasi ini disampaikan, para pedagang diperbolehkan untuk berjualan di lokasi tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.

"Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan," tandasnya.

Surya mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, untuk selanjutnya Pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas apabila masih ada pedagang yang berjualan di atas jam 5 pagi.

"Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Dia menambahkan, penertiban para pedagang tersebut berdasarkan Perda No. 12 th 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

Reporter : Andre M Jafar

Berita Lainnya

Harkitnas 118, Sekda Endin Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kualitas di Tengah Transformasi Digital
PEMERINTAHAN   May 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dukung Hunian Layak bagi ASN dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
PEMERINTAHAN   May 19, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jemput Bola ke Sekolah dan Desa, Disdukcapil Jalankan 3 Program Unggulan 2026
PEMERINTAHAN   May 19, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hati-Hati Modus Penipuan Haji dan Umrah, Kemenhaj Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Selektif Terima Informasi
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Endin Samsudin Lepas 542 Jemaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik