Jumat, 03 Juli 2026

Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Pariwisata, Raperda Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

PEMERINTAHAN   Jul 2, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 53 Kali


id13268_IMG-20260702-WA0165.jpg
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7/2026). FOTO : Endar Bachtiar/Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026).

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, Raperda Pariwisata dan Desa merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel.

Plt Bupati menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai dasar hukum untuk mengembangkan sektor pariwisata secara terpadu, berdaya saing, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wisata daerah, melestarikan budaya lokal, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pariwisata sangat luas, sektor pariwisata industri, wisata lokal nanti kita akan berdiskusi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama. Kami berharap ada dampaknya terhadap peningakatan PAD. Mudah-mudahan dengan adanya pengaturan yang baru, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif," ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Desa merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Asep menjelaskan, Raperda tentang desa tersebut untuk memperkuat kedudukan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa.

"Substansinya terkait perubahan masa jabatan kepala desa dan RPJM Desa, penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pemilihan kepala desa, penguatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, penyempurnaan pengelolaan keuangan desa, digitalisasi melalui Sistem Informasi Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), hingga pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan," terangnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tersebut disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,93 triliun dengan realisasi mencapai Rp7,47 triliun atau 94,14 persen. Belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp8,33 triliun dengan realisasi Rp7,45 triliun atau 89,48 persen.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat defisit anggaran sebesar Rp13,50 miliar yang ditutup melalui realisasi pembiayaan sebesar Rp397,87 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp411,38 miliar. Selain itu, Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp1,22 triliun, ekuitas akhir Rp17,33 triliun, total aset daerah Rp17,77 triliun, kewajiban sebesar Rp438,79 miliar, dan saldo akhir kas Rp411,38 miliar.

"Kemarin saya sudah mengumpulkan seluruh OPD nanti akan dilakukan penilaian setiap minggu. Saya minta kinerja dievaluasi setiap minggu dan setiap bulan memberikan laporan kepada saya," jelas Plt. Bupati Bekasi.

Asep berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Reporter : Endar Raziq B.

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Pariwisata, Raperda Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemkab Bekasi
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Nyatakan Komitmen Total Pembenahan Tata Kelola dan Transparansi Pasca-Hasil Audit BPK
PEMERINTAHAN   Jun 30, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Penyerahan Hibah Lahan Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bekasi Sambut Baik Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
PEMERINTAHAN   Jun 29, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Permudah Layanan Adminduk, Petugas Datangi Rumah Warga Disabilitas di Pasir Tanjung
PEMERINTAHAN   Jun 29, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik