bekasikab.go.id
Jakarta,
Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres PPK ini memuat 18 pasal yang termaktub di dalam 6 bab.
Terbitnya Perpres yang juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy, beberapa menteri lain serta perwakilan NU, Muhammadiyah, dan ormas lain secara otomatis menggugurkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Tentang lima hari sekolah yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud dan sempat menuai polemik serta berbagai penolakan masyarakat itu dijelaskan dalam dalam pasal 16 ayat 2 dan pasal 17.
Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.”Ujar Nyumarno.
Penguatan Pendidikan Karakter dalam Perpres tersebut dilaksanakan melalui enam hari atau lima hari sekolah dalam seminggu. Namun tidak lagi diwajibkan 8 jam dalam sehari.
“Penguatan Pendidikan Karakter berdasarkan Perpres 87/2017 diselenggarakan enam hari sekolah dalam seminggu. Permendikbud 23/2017 dengan sendirinya gugur,”.
Hal ini sesuai dengan pasal 17 dalam Perpres yang menyatakan: “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.”
Jika melaksanakan lima hari sekolah, maka harus diputuskan oleh satuan pendidikan dengan komite sekolah.
“Pelaksanaan lima hari sekolah ini harus mempertimbangkan ketercukupan guru dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan atau tokoh agama di luar komite sekolah.
Nyumarno menambahkan bahwa Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat 3 dalam Perpres yang menyatakan: "Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b) ketersediaan sarana dan prasarana;
c) kearifan lokal; dan
d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah."
Di antara menteri yang hadir dalam penerbitan Perpres tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Mendikbud Muhadjir Effendy. ( edi yp)
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084