Bupati Bekasi Non Aktif, dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana Bupati Bekasi periode 2017 - 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Sunandar, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dihadapan sejumlah jurnalis yang menunggunya usai memimpin rapat pimpinan guna membahas surat pengunduran diri Bupati Bekasi tersebut.
Menurutnya, saat ini hanya membahas pengunduran diri tersebut dikalangan pimpinan dewan.
"Kami sudah mengutus Sekwan ke Indramayu untuk mempelajari mekanisme pembahasan pengunduran diri. Karena mereka pernah mengalami hal serupa, ujar H. Sunandar SE. Selasa, 19 Februari 2019.
"Namun pada dasarnya, Keputusan atas surat pengunduran Bupati akan dibahas dalam paripurna yang memenuhi quorum, tegas Sunandar.
Almaida Rosa Putra, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga suami dari Neneng Hasanah Yasin saat dihubungi via telepon genggam mengiyakan bahwa Neneng Hasanah Yasin memang telah melayangkan surat pengunduran diri.
Ditempat terpisah, Napril Chan, Wakil Sekretaris Jendral DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi megatakan, dirinya tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pengunduran diri tersebut," ujar Napril kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya.
"Jika benar ada surat pengunduran diri dan DPRD telah menetapkan keputusan pengunduran diri tersebut tentunya kami akan menghormati keputusan tersebut, tutup Napril Chan.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084