CIKARANG – Untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) pada libur panjang dan cuti bersama Tanggal 28 Oktober-1 November Tahun 2020, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, Menkes dr Terawan meminta seluruh gubernur, bupati dan wali kota menggencarkan edukasi protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, serta Menjaga Jarak), meningkatkan ketersediaan CTPS (cuci tangan pakai sabun), meningkatkan pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan, serta meningkatkan upaya pelacakan, pemeriksaan atau tes lab dan penanganan Covid-19.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.
Sementara dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.
"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan," demikian bunyi edaran dengan nomor Um.02.08/Menkes/907/2020 yang dikeluarkan Kamis 22 Oktober. (*)
REPORTER : HIMAWAN
EDITOR : TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150144
Total Pengunjung : 4102136