Jumat, 19 April 2024

Launching Program Gemapatas, Kantor Pertanahan Ajak Masyarakat Patok Batas Tanah

PEMERINTAHAN   Feb 3, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 980 Kali


id6597_Compress_20230203_205213_3343.jpg
LAUNCHING : Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melakukan launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Jum'at (03/02).

SUKAWANGI - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melakukan launching Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dengan melaksanakan pemasangan patok atau tanda batas secara simbolis.

Gemapatas merupakan program baru dari pemerintah pusat yang dilaksanakan secara nasional. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memilih Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi yang merupakan penlok dari Program PTSL tahun 2023.

"Iya gerakan ini pada dasarnya adalah mengajak masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemasangan patok pada bidang tanahnya, dimana tujuannya adalah meminimalisir sengketa tanah sesuai dengan taglinenya, yakni Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata pada Jum'at (03/02).

Hiskia menjelaskan, Program Gemapatas ini adalah ajakan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap batas-batas tanahnya dengan melakukan pemasangan tanda berupa patok sesuai ketentuan yang telah diatur dalam pasal Nomor 19 - 23 PMNA atau KBPN Nomor 3 Tahun 1997.

"Dengan masyarakat memasang tanda batas atau patok ini, berarti mereka sudah menjaga sendiri bidang tanahnya, sehingga tanahnya tidak mudah diakui ataupun diambil oleh orang lain termasuk mafia tanah," katanya.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga telah melakukan sosialisasi gerakan Gemapatas ini sekaligus penyuluhan PTSL. Dimana Desa Sukamekar juga menjadi salah satu penlok PTSL di tahun 2023.

"Gemapatas ini juga berperan dalam percepatan program PTSL. Karena tanah yang sudah dipasangi tanda batas atau patok tanah menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," jelasnya.

Dia menerangkan, masyarakat perlu mengikuti aturan dalam memasang tanda batas atau patok tanahnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, patok bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, ataupun kayu.

"Untuk ukuran tanda batas atau patok tanahnya sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm. 30 cm dimasukan kedalam tanah dan 20 cm lagi berada dipermukaan tanah," tandasnya.

Reporter : Akbar Nurachman

Editor       : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Gelar Halal Bihalal 1445 H, Camat Bojongmangu Sosialisasi Pelaksanaan MTQ Ke 38-Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
LPTQ Kabupaten Bekasi Ajak Para Ulama, Tokoh Masyarakat Semarakkan MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tutup Pembinaan, Sekda Dedy Supriyadi Optimis Qori-Qoriah Raih Prestasi di MTQ ke-38 Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadapi Musim Kemarau, Kabupaten Bekasi Siapkan Sistem Pompanisasi Sawah Tadah Hujan
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi Bappeda Jabar, Dani Ramdan Tindaklanjuti Rencana Pembangunan Pesisir Utara
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik