SUKATANI - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani terus menggencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASPN) sebagai upaya menekan praktik pernikahan tidak tercatat atau nikah sirri di wilayahnya. Kepala KUA Sukatani Dodi Supriadi menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pasangan maupun anak.
“Kami bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat terus mengingatkan agar jangan menikahkan pasangan di luar KUA tanpa pencatatan resmi. Ini untuk menjaga agar hak-hak keluarga tetap terlindungi oleh hukum,” ujar Dodi di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Dodi, KUA tidak hanya memberikan layanan pencatatan nikah, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan dan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Dalam bimbingan tersebut, pasangan diberikan pemahaman tentang dampak hukum jika pernikahan tidak tercatat, mulai dari status hukum istri, hak waris, hingga akta kelahiran anak.
“Kami juga bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kecamatan, dalam setiap rapat minggon di kecamatan, KUA Sukatani secara aktif mengedukasi kepada para tokoh yang hadir," ujar Dodi.
Di sisi lain, pemerintah daerah turut berperan melalui sosialisasi hukum perkawinan, penerapan peraturan daerah yang mewajibkan pasangan memiliki buku nikah untuk mengakses layanan publik, hingga penyelenggaraan program nikah massal dan pendampingan keluarga rentan.
“Pemerintah daerah memberi dukungan regulasi dan fasilitas, sementara KUA fokus pada pelayanan dan bimbingan. Keduanya berjalan seiring untuk membangun kesadaran masyarakat agar setiap pernikahan tercatat resmi,” tambah Dodi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, KUA, serta tokoh agama dan masyarakat, diharapkan praktik pernikahan tidak tercatat dapat ditekan, sekaligus mendorong terciptanya keluarga yang terlindungi secara hukum dan sejahtera.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 372467
Total Pengunjung : 4102922