Kamis, 21 Mei 2026

KUA Cibarusah Dorong Masyarakat Miliki Akta Nikah Lewat Isbat Nikah

PEMERINTAHAN   Feb 7, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.456 Kali


id4166_Compress_20220207_232415_5817.jpg
Kepala KUA Kecamatan Cibarusah, H. Husen.

CIBARUSAH - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibarusah mendorong agar masyarakat yang tidak memiliki akta nikah untuk segera mendaftarkan secara mandiri maupun kolektif, mengingat akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibarusah, H. Husen mengatakan, KUA Kecamatan Cibarusah siap membantu bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segera mendapatkan akta nikahnya.

"KUA Kecamatan Cibarusah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akta nikah yaitu dengan cara mendorong melalui isbat nikah," ucap Husen, Senin (07/02/22).

Isbat nikah sendiri merupakan penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, untuk mengeluarkan putusan bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahannya di tahun-tahun kebelakang.

Sebab menurutnya, permasalahan masyarakat terkait tidak memiliki akta nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat.

"Mengapa kita perlu membantu pelayanan akta nikah ini. Karena sering ditemukan bahwa masyarakat ini tidak semuanya memiliki akta nikah. Bisa jadi karena pernikahannya sudah lama namun tidak terdaftar atau kurangnya persyaratan saat melangsungkan pernikahan," katanya.

Dirinya menjelaskan, isbat nikah dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan, diantaranya fotokopi KTP suami dan isteri, fotokopi KTP wali nikah, dan fotokopi KTP dua orang saksi. 

"Jadi setelah keluar hasil sidang isbat nikahnya dari Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, baru nanti yang bersangkutan dapat mengajukan akta nikah ke KUA Kecamatan Cibarusah," ujarnya.

Dirinya berharap dengan bantuan pelayanan yang berkaitan dengan akta nikah tersebut, seluruh masyarakat Kecamatan Cibarusah dapat memiliki dokumen penting tersebut yang menjadi dasar hukum pernikahan yang sah.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Harkitnas 118, Sekda Endin Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kualitas di Tengah Transformasi Digital
PEMERINTAHAN   May 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dukung Hunian Layak bagi ASN dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
PEMERINTAHAN   May 19, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jemput Bola ke Sekolah dan Desa, Disdukcapil Jalankan 3 Program Unggulan 2026
PEMERINTAHAN   May 19, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hati-Hati Modus Penipuan Haji dan Umrah, Kemenhaj Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Selektif Terima Informasi
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Endin Samsudin Lepas 542 Jemaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   May 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik