Sabtu, 13 Juni 2026

 Kelurahan Kebalen Pastikan Belum Pernah Mengeluarkan Izin Maupun Rekomendasi Pembangunan Insinerator

UMUM   Jan 20, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 601 Kali


id12698_WhatsApp Image 2026-01-20 at 16.15.30.jpeg
SIDAK : Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak terhadap rencana pembangunan TPS di kebalen, kecamatan Babelan

BABELAN – Polemik pembangunan insinerator RT 001/ RW 020 , PerumahanTaman Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, hingga kini belum menemukan titik terang. Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pembangunan fasilitas tersebut. Hal itu disampaikannya pada Selasa (20/01/2026).

Menurut Andika, pembangunan insinerator tersebut diduga melibatkan oknum bersama salah satu developer yang menempati dan membangun di lokasi tanpa persetujuan dari pihak terkait, termasuk keluarga pemilik lahan.

“Yang jelas dari kelurahan tidak memberikan izin. Sudah dimediasi dengan warga dan kelurahan juga, tetapi belum ada titik temu,” ujar Andika.

Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah berulang kali berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan dasar tindakan.

“Saya sudah bolak-balik berkoordinasi dengan BPN dan LH, tapi memang belum ada putusan juga. Jadi kita sifatnya menunggu arahan dari pimpinan supaya tidak salah bertindak,” katanya.

Terkait klaim kepemilikan atau pengalihan hak yang disebut-sebut dimiliki pihak tertentu, Andika mengaku tidak pernah melihat langsung dokumen tersebut.

“Katanya punya surat pengalihan hak, tapi saya cuma dengar saja. Saya tidak pernah lihat suratnya dan yang jelas itu bukan terjadi di zaman saya,” tegasnya.

Andika juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran kelurahan, pihak developer belum melakukan serah terima fasilitas maupun mengajukan perizinan resmi.

“Sudah ada surat yang menyatakan dari developer itu belum serah terima dan belum pernah mengajukan izin. Dari kelurahan sendiri juga tidak pernah memberikan izin untuk insinerator itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lokasi insinerator tersebut memiliki luas sekitar 500 meter persegi dan hingga kini belum beroperasi. Rencana pembahasan lanjutan masih menunggu agenda rapat bersama pihak-pihak terkait.

“Intinya, kelurahan belum ada rekomendasi, belum ada izin, dan sampai sekarang masih dalam pembahasan. Belum ada kelanjutan yang jelas,” jelasnya.

Selain itu, Andika mengungkap adanya dualisme antar developer yang hingga kini belum menemukan kesepakatan, sehingga memperumit proses penyelesaian.

“Informasinya ada dua developer dan sampai sekarang belum ada titik temu, belum serah terima ke Pemda. Jadinya saling sengketa,” pungkasnya.

Reporter : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Hari Lingkungan Hidup 2026, DLH Bekasi dan Pelaku Usaha Hijaukan Bantaran Sukatani
UMUM   Jun 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
MOOC Percepat Transformasi ASN Kabupaten Bekasi
UMUM   Jun 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi Diharapkan Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah
UMUM   Jun 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas Lingkungan Hidup : Peran Bank Sampah Jadi Kunci Pengurangan Sampah dan Efisiensi PSEL
UMUM   Jun 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III Dorong Penguatan Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan IPAL di TPA Burangkeng
UMUM   Jun 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik