Sabtu, 13 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

PEMERINTAHAN   Jul 11, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.123 Kali


id7598_Compress_20230711_190911_1094.jpg


CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di Halaman Kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (11/7/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Di sini, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti, kata dia, rutin dilaksanakan, paling tidak enam bulan sekali. Hal itu, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.

“Menghindari penyimpangan, mungkin ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atau mungkin menghindari kehilangan barang bukti itu sendiri,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode Januari-Juni 2023 yakni, 48 senjata tajam dari 25 perkara.

Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama. 

Barang bukti itu antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 eximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.

Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.

Reporter : Dani Moses

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Cegah Banjir, Bupati Bekasi Tinjau Pembangunan Tanggul Sungai Cikadu
PEMERINTAHAN   Dec 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perkuat Layanan Terpadu untuk Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
PEMERINTAHAN   Dec 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana, Sekda Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Dec 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kirimkan 71,9 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera
PEMERINTAHAN   Dec 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Siapkan Pelayan Haji Profesional, Bekasi Mulai CAT Seleksi PPIH 2026
PEMERINTAHAN   Dec 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik