SERANG BARU - Pemerintah Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi mengambil langkah pembatasan kuota pelayanan dokumen kependudukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Camat Serang Baru, Mirtono mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk mendukung Surat Edaran Bupati Bekasi terkait perpanjangan PPKM Mikro demi memutus rantai sebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Kami mengambil langkah tegas melawan Covid-19 dengan mengikuti arahan dari pemerintah daerah, dengan melakukan pembatasan kuota sebanyak 25 persen dalam hal pelayanan surat kependudukan," kata Mirtono, Senin (21/06/21).
Lebih lanjut, Mirtono mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Tugas Covid-19 terkait pengendalian protokol kesehatan, sebagai langkah serius pihak Muspika Kecamatan Serang Baru demi menghindari lonjakan kasus baru Corona.
"Kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi, selanjutnya kita akan adakan operasi yustisi dengan tujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru" kata dia.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti arahan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai tindak lanjut penanganan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu data terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melalui laman pikokabsi.bekasikab.go.id, Senin (21/06/21), jumlah kasus aktif di Kecamatan Serang Baru sebanyak 55 orang. Data juga mencatat, sejak pandemi berlangsung, ada 848 warga Serang Baru yang sudah sembuh dari Covid-19 dan 8 warga meninggal dunia.
Reporter : Nurachman Akbar
Editor. : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 126830
Total Pengunjung : 4102558