Minggu, 25 Mei 2025

Jelang Penetapan DCT, Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Bojongmangu Mulai Ditertibkan

PEMERINTAHAN   Nov 1, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.708 Kali


id8532_Compress_20231101_164140_0862.jpg


BOJONGMANGU - Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro memimpin apel pelaksanaan penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di halaman kantor Kecamatan Bojongmangu, pada Rabu (1/11/2024). 

Apel tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Satpol PP kecamatan dan anggota Linmas, se-Kecamatan Bojongmangu.

Pada apel tersebut, Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro berpesan agar penertiban APK di laksana secara humanis untuk menjaga kondusivitas Pemilu 2024 yang aman dan damai. 

"Ya, kami mohon penertiban APK di laksanakan secara humanis, jangan sampai menimbulkan reaksi yang kurang baik, kita lakukan penertiban ini dalam rangka menjalankan peraturan," ungkapnya.

Sapto mengatakan, langkah koordinasi akan terus dilakukan antara Muspika dengan PPK, Panwascam dan elemen masyarakat lainnya dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman dan damai. 

"Ya, kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan kondusivitas menjelang Pemilu 2024, khususnya di wilayah Bojongmangu," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Panwascam Bojongmangu, M. Sholahudin, mengatakan, penertiban APK dilaksanakan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"APK dibolehkan dipasang kembali nanti pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024," ungkapnya.

Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai 4 - 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga. 

"Ya, kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan. Jadi yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri. Hal tersebut menurutnya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023.

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Botram di Kecamatan Setu, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Gratis
PEMERINTAHAN   May 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LKPD 2024
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Buka Kembali Posko Layanan, Pemkab Bekasi Berikan Solusi Nakes Terkendala SIP
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Rampungkan 54 Pembangunan Jembatan dan Rehabilitasi di Tahun 2025
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pangling Terus, Terobosan DLH Hadirkan Layanan Laboratorium Pengujian Lingkungan Mudah dan Terjangkau
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik