Kamis, 01 Mei 2025

BKPSDM Pastikan Proses Seleksi PPPK Transparan dan Akuntabel

UMUM   Apr 30, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.529 Kali


id11526_Compress_20250501_041205_5810.jpg
SELEKSI : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, hadir langsung dalam pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang berlangsung di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Cililitan, Jakarta Timur pada Rabu (30/4/2025).Foto : Jaja Jaelani

JAKARTA TIMUR -  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, hadir langsung dalam pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang berlangsung di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Cililitan, Jakarta Timur pada Rabu (30/4/2025).

Endin Samsudin menjelaskan, pelaksanaan seleksi calon PPPK tahap kedua ini semula dijadwalkan antara bulan Mei atau Juni, namun dimajukan menyesuaikan dengan arahan dan jadwal yang telah ditentukan oleh BKN Pusat. Terkait persoalan tenaga honorer harus segera dituntaskan, pihaknya memastikan Proses Seleksi PPPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Pemkab Bekasi menjadi salah satu yang menaati regulasi tersebut.

“Dari total 4.768 peserta pada tahap dua ini, sebanyak 1.046 formasi akan diisi oleh pegawai dengan status penuh waktu. Sementara itu, sekitar 3 ribuan peserta lainnya akan diarahkan ke skema paruh waktu. Yang terpenting, mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga tes kompetensi hari ini,” ujarnya.

Endin juga menanggapi pertanyaan terkait peserta yang tidak lulus seleksi tahap kedua. Ia menekankan bahwa 4.768 peserta yang mengikuti test kompetensi saat ini adalah mereka yang telah lulus seleksi administrasi dan telah bekerja lebih dari dua tahun. Peserta yang belum mendapat formasi penuh waktu akan masuk kategori paruh waktu, sesuai ketentuan dari Kementerian PANRB.

“Kami ingin luruskan bahwa bukan berarti semua peserta ini otomatis mendapat formasi. Ada proses dan aturan nasional yang harus diikuti,” terangnya.

Selain itu, Endin Samsudin menyebutkan bahwa Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai persiapan untuk menyukseskan jalannya seleksi kompetensi PPPK ini. Salah satunya dengan pembentukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang terdiri dari 60 orang lintas perangkat daerah, termasuk Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Satpol PP.

“Ya, artinya, demi memenuhi kebutuhan pelayanan bagi para calon peserta, tim Panselda memang sudah dipersiapkan dengan baik. Untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan tes, kami dibantu oleh Satpol PP, dan untuk mendukung aspek kesehatan, telah disiapkan tim medis dari dinas kesehatan untuk mendukung kesehatan peserta termasuk perangkat daerah lainnya,” terangnya.

Endin menegaskan kelulusan dalam tes bukanlah akhir dari proses karena kinerja para peserta harus terus ditingkatkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik lebih baik. Ia juga mengingatkan, PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan status perjanjian kontrak selama lima tahun yang akan dievaluasi setiap setahun sekali.

Endin juga berpesan kepada seluruh peserta agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin serta menaati seluruh peraturan selama mengikuti proses seleksi kompetensi. Melalui proses seleksi ini, diharapkan para peserta dapat menjawab berbagai tantangan ke depan dengan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena kesempatan tidak datang dua kali. Kemudian jaga kesehatan, laksanakan tes dengan sungguh-sungguh, dan jangan lupa berdoa dan yakinkan diri bahwa ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjemput masa depan,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Endin menyebutkan saat ini jumlah PPPK di Kabupaten Bekasi telah melampaui jumlah PNS, yakni sekitar 13.000 - 14.000 PPPK dibandingkan dengan 9.000 PNS.

“Ini artinya sekitar 60–70 persen ASN kita adalah PPPK. Maka kinerja mereka harus betul-betul dibuktikan. Dukungan dari pemerintah daerah harus dijawab dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

 Reporter : Refki Maulana
Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Bupati Ade Kunang Apresiasi DPRD Rekomendasikan Isu Strategis dalam Penetapan LKPJ Bupati 2024
UMUM   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BKPSDM Pastikan Proses Seleksi PPPK Transparan dan Akuntabel
UMUM   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Asda III Semangati Ribuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
UMUM   Apr 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Putra Putri Bahari Kabupaten Bekasi, Fadhil dan Aulia Siap Berlaga di Tingkat Jawa Barat
UMUM   Apr 29, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Terapkan Teknologi Tepat Guna untuk Pengelolaan Sampah Terpadu
UMUM   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150021
Total Pengunjung : 4102013