Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap 420 bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai dan saluran irigasi di wilayah Kecamatan Babelan.
Penertiban dilakukan di dua ruas jalur utama, yakni dari Pulo Timaha hingga perbatasan Desa Kedungjaya, serta jalur Gabus Pucung hingga Kampung Bogor dan sepanjang Jalan Kebalen Raya 2, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban ini pihaknya menurunkan sebanyak 486 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya.
Proses penertiban berlangsung kondusif, tanpa adanya penolakan dari warga. Bahkan, sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum alat berat dikerahkan ke lokasi.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 126837
Total Pengunjung : 4102565