Kamis, 28 Mei 2026

Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN, Dani Ramdan Adaptasi 3 Aplikasi Pemprov Jabar

PEMERINTAHAN   Sep 19, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 6.900 Kali


id5686_Compress_20220919_171601_1658.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemda, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (19/09/2022). FOTO : FAJAR CQA/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

"Goal-nya tentu saja, pertama, kedisiplinan pegawai untuk melaksanakan tugas, yang kedua, capaian kinerja individu terukur, ketiga adalah reward dan punishment-nya juga menjadi lebih cermat. Kalau sekarang kerja nggak kerja, baik nggak baik sama saja, tapi ke depan ini tidak boleh," kata Dani Ramdan. 

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan uji coba 3 aplikasi Pemprov Jawa Barat, yang ditargetkan diterapkan untuk semua ASN Pemkab Bekasi pada tahun 2023.

Ketiga aplikasi tersebut adalah Kinerja Mobile (K-MOB), Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, inovasi tersebut akan diterapkan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Goal-nya tentu saja, pertama tingkat kedisiplinan pegawai untuk melaksanakan tugas, yang kedua, capaian kinerja individu terukur, ketiga adalah reward dan punishment-nya juga menjadi lebih cermat. Kalau sekarang kerja nggak kerja, baik nggak baik sama saja, tapi ke depan ini tidak boleh," terang Dani usai memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemkab Bekasi, Senin, (19/09/2022).

Dani menyebutkan, dengan aplikasi K-MOB, para pejabat atau pegawai bisa melakukan absensi, baik di kantor maupun di luar kantor, dan untuk izin atau kehadiran (presensi). 

Pejabat atau pegawai yang absensinya harus di kantor, misalnya untuk layanan publik dan administrasi.

"Jadi kalau dia tidak sampai di kantor artinya tidak akan bisa melakukan absensi. Tapi ada juga pejabat yang mobile kerjaan di luar, bisa melakukan absensi di luar, makanya harus berbasis smartphone," tuturnya.

Dani menjelaskan, aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK), merupakan sistem pelaporan kinerja harian secara perorangan, agar kinerja pegawai setiap harinya jelas dan terukur. Selain itu, penailaian perilaku dari orang sekeliling, baik dari atasan, sejajar-sekolega, maupun bawahan, sehingga lebih obyektif. 

"Kemudian ada juga IKP, Instruksi Khusus Pimpinan. Aplikasi ini untuk pejabat tertentu yang diberikan tugas khusus, dan harus diselesaikan bulan itu. Kalau diselesaikan dia dapat reward, kalau tidak, maka TPP-nya bisa dikurangi," terangnya. 

Dani Ramdan menambahkan, sejak dua bulan lalu, Pemkab Bekasi melalui BKPSDM sudah merencanakan untuk menerapkan tiga aplikasi tersebut, dan akan diuji coba sampai dengan akhir tahun untuk kemudian dilaksanakan secara menyeluruh di awal tahun 2023 mendatang.

"Saya harapkan sekarang sudah mulai uji coba sampai akhir tahun, awal tahun akan diterapkan secara penuh," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

 

 

Berita Lainnya

Sholat Idul Adha Bersama Warga Setu, Plt Bupati Bekasi Ajak Tingkatkan Empati dan Kepedulian Sosial
PEMERINTAHAN   May 27, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadirkan IKP Talks, Diskominfosantik Perkuat Kapasitas kehumasan untuk Dukung Keberhasilan Pembangunan
PEMERINTAHAN   May 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Nihil Kasus Hantavirus, Dinkes Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
PEMERINTAHAN   May 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Bekasi Dampingi Menteri PKP Tinjau Progres Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta
PEMERINTAHAN   May 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Targetkan Olah Sampah 50 Ton Perhari, TPST Kertamukti Bakal Dioptimalkan dengan Mesin Pengering Terbaru
PEMERINTAHAN   May 25, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik