Selasa, 01 Juli 2025

Rilis Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi : Pilkada 2024 Kondusif dan Tidak Ada PHPU

UMUM   Dec 27, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.383 Kali


id10989_Compress_20241227_161811_1555.jpg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merilis Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Sekretariat Bawaslu, Kompleks Stadion Mini, Cikarang Utara, pada Jum'at, (27/12/2024).

CIKARANG UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merilis Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Sekretariat Bawaslu, Kompleks Stadion Mini, Cikarang Utara, pada Jum'at, (27/12/2024).

Jumpa Pers bersama awak media tersebut dihadiri oleh Anggota Komisioner Bawaslu Syahroji, Aan Hasanah dan Khoirudin.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah menyampaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi tahun 2024 ini berjalan dengan kondusif dan damai. Bahkan dia mengatakan dari hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi bisa dikatakan kondusif. Saya menyampaikan juga di Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak ada yang namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Pasangan Calon," jelasnya. 

Berdasarkan tidak adanya pengajuan PHPU, Aan menyimpulkan semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi telah legowo menerima hasil Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji menyampaikan sepanjang Pilkada 2024 Bawaslu telah melakukan serangkaian pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dalam tahapannya. 

Dalam pencegahan Bawaslu telah memberikan imbauan secara tertulis sebanyak 26 kali kepada KPU untuk memastikan panitia adhoc sesuai persyaratan.

"Memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat penyusunan pemilih di TPS, pelaksanaan coklit sampai dengan penetapan DPT dan DPTb dilakukan dengan

memperhatikan ketentuan penyusunan daftar pemilih serta agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih," jelasnya.

Kemudian memberikan saran perbaikan sebanyak 6 kali, di masa pencocokan dan penelitian, pra penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, serta saat tahapan pencalonan. Kemudian memberikan instruksi kepada Pengawas di kecamatan untuk melakukan pemetaan di TPS, melakukan pengawasan petugas coklit, dan Patroli pengawasan.

"Kemudian kami membentuk posko aduan masyarakat, pojok pengawasan, forum pengawasan warga partisipatif, pencanangan desa anti politik uang di Tambun Selatan dan Apel Siaga, dan lain-lain yang berkaitan upaya pengawasan," tuturnya.

Dalam pengawasan Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi di berbagai tahapan seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, serta saat Pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

"Saat ini kita telah menangani pelanggaran, untuk temuan ada 3, dan laporan berjumlah 3. Sehingga semuanya ada 6 penanganan pelanggaran," terangnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

STQ Kecamatan Bojongmangu 2025 Resmi Dibuka: Gaungkan Nilai Qur’ani di Era Digital
UMUM   Jun 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK Terkait Pemilu
UMUM   Jun 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas Perikanan Minta Perangkat Daerah Gencarkan Makan Ikan dari UMKM Lokal
UMUM   Jun 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Buka MTQ ke-7 Kecamatan Cikarang Utara, Wabup Harapkan Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
UMUM   Jun 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 126754
Total Pengunjung : 4102482