CIBARUSAH - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi peleburan alumunium PT. Armada Global Teknologi, yang beralamat di Kp. Tempuran RT 001/RW 002, Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah, pada Jumat (02/02/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait menyampaikan, penindakan terhadap perusahaan tetersebut atas adanya laporan dari masyarakat yang resah dan terganggu karena peleburan aluminium itu banyak menimbulkan asap dan bau menyengat.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan di lokasi PT. Armada Global Teknologi," ujarnya.
Syafri menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Armada Global Teknologi yakni perusahaan tersebut sudah beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
"Hal ini sesuai Pasal 82A huruf a perubahan UU No. 32 tahun 2009 pada UU No. 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86 dan pasal 88 ayat (5) PP 22 thn 2021," terangnya.
Diketahui PT. Armada Global Teknologi beroperasi mengolah limbah dross alumunium menjadi alumunium batangan melalui proses furnace (tungku pembakaran) dengan menggunakan bahan kayu bekas.
Editor : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6
Pengunjung Bulan ini : 150156
Total Pengunjung : 4102148