Sabtu, 10 Oktober 2026

Plt Bupati Asep Targetkan UHC Prioritas JKN Berlaku Sebelum Akhir Oktober

SOSIAL   Oct 9, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 105 Kali


id13819_WhatsApp Image 2026-10-09 at 11.01.06.jpeg
UHC : Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri kegiatan Koordinasi Persiapan UHC Prioritas Kabupaten Bekasi 2026. Bertempat di Sakura Park Cikarang Pusat, Jum'at (09/10/2026). Foto: Jaja Jaelani/Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai dilaksanakan pada sekitar 22 Oktober 2026. Program ini diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap jaminan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan hingga 14 hari atau bulan berikutnya.

Plt Bupati Bekas, Asep Surya Atmaja mengatakan, penerapan UHC Prioritas JKN merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis secara segera. Hal tersebut disampaikannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Jumat (9/10/2026).

“Harapan saya, ketika masyarakat Kabupaten Bekasi sakit atau membutuhkan perawatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan mudah. Tidak harus menunggu 14 hari. Ketika didaftarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharapkan bisa langsung aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep.

Ia menegaskan, Pemkab Bekasi akan berupaya maksimal merealisasikan UHC Prioritas JKN meskipun kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan. Menurutnya, kemudahan memperoleh pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Siapa pun pasien yang mempunyai KTP Kabupaten Bekasi, saya harap dilayani dengan baik,” tegas Asep.

Asep juga mengingatkan seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan. Ia mengaku masih menerima laporan mengenai dugaan penolakan pasien dan meminta agar setiap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui evaluasi.

“Saya masih menerima laporan mengenai penolakan pasien oleh rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai kewenangan, termasuk meninjau aspek perizinannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, Erwin Fadillah menjelaskan, UHC Prioritas JKN memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah. Dalam skema sebelumnya, peserta dapat menghadapi masa tunggu sebelum kepesertaannya aktif.

“Dengan UHC Prioritas, masyarakat tidak perlu lagi menunggu sampai 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya,” jelas Erwin.

Ia menambahkan, melalui skema UHC Prioritas, masyarakat dapat mengakses layanan JKN paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan.

“Paling lambat 3 x 24 jam hari kerja, masyarakat dapat mengakses layanan JKN setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Erwin menyebutkan, penerapan UHC Prioritas JKN di Kabupaten Bekasi ditargetkan pada 22 Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penyelesaian persyaratan administrasi dan pemenuhan ketentuan minimal cakupan kepesertaan.

Cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Bekasi saat ini berada di angka 97,5 persen, sedangkan persyaratan untuk menjalankan UHC Prioritas adalah minimal 98 persen. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta telah mencapai 81,5 persen, melampaui persyaratan minimal sebesar 80 persen.

“Untuk memenuhi cakupan 98 persen, kita membutuhkan tambahan sekitar 7.000 peserta,” kata Erwin.

Ia menjelaskan, Plt Bupati Bekasi telah menandatangani surat penambahan peserta. Selanjutnya, proses migrasi data perlu diselesaikan agar cakupan kepesertaan memenuhi persyaratan.

“Plt Bupati sudah menandatangani surat penambahan peserta dan selanjutnya tinggal proses migrasi data. Insyaallah, jika seluruh persyaratan terpenuhi, UHC Prioritas dapat dilaksanakan sebelum akhir Oktober ini,” terangnya.

Reporter : Tata Jaelani

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Plt Bupati Asep Targetkan UHC Prioritas JKN Berlaku Sebelum Akhir Oktober
SOSIAL   Oct 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Distribusi Air Bersih Kabupaten Bekasi Capai 15,4 Juta Liter
SOSIAL   Oct 7, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan
SOSIAL   Oct 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Forwala Diminta Perkuat Peran Perempuan Dalam Menjaga Kerukunan dan Toleransi
SOSIAL   Oct 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KORMI Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Olahraga Lewat Sosialisasi dan Bakti Sosial
SOSIAL   Oct 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik