Kamis, 25 April 2024

Pj Bupati Dani Ramdan Apresiasi Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

HUKUM   Jun 15, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.165 Kali


id4971_Compress_20220615_153158_8445.jpg
RUMAH KEADILAN RESTORATIF : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama jajaran Forkopimda, menghadiri peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022). FOTO : WULAN MAULIDDA/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri peresmian Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf M. Horison Ramadhan dan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi. 

Pj Bupati Bekasi menyampaikan, sangat mengapresiasi Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dengan adanya Rumah Keadilan tersebut, kata Dani Ramdan, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar hukum, taat hukum, dan penyelesaiannya lebih mudah.

"Saya kira ini terobosan yang sangat luar biasa, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan disediakannya Rumah Restorative Justice, dengan konsep yang sangat menarik yaitu penyelesaian kasus-kasus pidana bisa di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu," kata Dani Ramdan. 

Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif  Justice (RRJ). 

"Jika ada permasalahan hukum, bisa diselesaikan di RRJ ini, untuk mencari alternatif keadilan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan situasi masyarakat, sosialnya semakin baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan kembali, pada keadaan semula, "ungkapnya.

Ricky juga menyampaikan, Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Kemudian di perkuat lagi oleh Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu. Yaitu ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian adanya pemulihan kerugian yang timbulkan akibat tindak pidana tersebut, dan kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta rupiah.

"Kalau syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kami setelah menerima berkas dari penyidik, kami dapat mengajukan permohonan secara berjenjang, ke Kejati kemudian bisa diteruskan ke Kejagung, apabila disetujui, maka nanti dikeluarkan surat penghentian penuntutan," terangnya.

Ricky mengatakan, Rumah Restorative Justice, di samping memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat, juga memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi, baik yang terkait dengan hukum pidana ataupun perdata. 

Mengingat Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan dengan jarak tempuh yang berjauhan, Kejari mengatakan, pihaknya akan membuat tiga titik Rumah Restorative Justice dengan para Jaksa yang akan piket di tempat tersebut. 

"Mudah-mudahan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, masyarakat Kabupaten Bekasi lebih paham hukum, apa itu hukum, dan dapat menghindari perbuatan yang menyangkut masalah hukum," ujarnya. 

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik