Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan secara simbolis menyerahkan Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi) Umum kepada lima orang narapidana dan anak. Pemberian Remisi tersebut merupakan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham) dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 Tahun 2022. Bertempat di Aula Toro Wiyarto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang pada Rabu (17/08/2022)
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI