Jumat, 03 Oktober 2025

Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021

PEMERINTAHAN   Dec 18, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.635 Kali


65gedung pemkab.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan baru.

Dalam Surat Edaran No. 300 /SE-88/ Bakesbangpol yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tersebut disampaikan himbauan kepada masyarakat agar tertib dan displin serta mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di tempat umum atau tempat keramaian.

 “Kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan diwajibkan untuk menjaga dan memathu protokol kesehatan. Selain itu masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadat perayaan Natal agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat.

“Dalam hal terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup surat edaran yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 tersebut.

Reporter : Soni

Editor     : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Bupati Bekasi Dorong Optimalisasi Potensi Retribusi untuk Tambah PAD
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Sederhanakan Enam Raperbup BLUD RSUD Jadi Dua Regulasi Utama
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda : Amalkan Nilai Pancasila Sesuai Konteks Zaman Bagi Generasi Muda
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD dan Bupati Bekasi Setujui RAPBD Perubahan TA 2025
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik