Selasa, 23 September 2025

Pemkab Bekasi Dampingi Proses Hukum dan Psikologis Siswa SMK Korban Bullying di Cikarang Barat

UMUM   Sep 22, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.101 Kali


id12220_WhatsApp Image 2025-09-22 at 12.26.44.jpeg
PERLINDUNGAN : Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan pendampingan penuh terhadap korban perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMK Negeri di Cikarang Barat. Pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, hingga pemulihan kesehatan korban. foto : Fajar CQA

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan pendampingan penuh terhadap korban perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMK Negeri di Cikarang Barat. Pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, hingga pemulihan kesehatan korban.

Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa laporan kekerasan terhadap anak diterima pihaknya pada 17 September 2025. Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi pada 2 September dan menyebabkan korban, pelajar berinisial A, mengalami cedera serius di bagian rahang.

“Tim kami langsung melakukan penjangkauan kasus pada 18 September, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta menemui orang tua korban untuk memastikan kondisi korban secara langsung,” ujar Fahrul, Senin (22/9/2025), di Kantor UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 19 September, UPTD PPA bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi korban dan menggelar pertemuan singkat dengan pihak sekolah. Di hari yang sama, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memfasilitasi forum koordinasi lintas instansi yang dihadiri oleh perwakilan DPRD, Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta keluarga korban.

Fahrul menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan menjamin seluruh proses penanganan berjalan optimal dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Kami memberikan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta fasilitasi pemulihan medis. Kami juga menjalin koordinasi dengan kepolisian dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban,” tegasnya.

Pihak UPTD PPA juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap siswa-siswa yang terlibat dalam kasus ini guna merumuskan langkah pembinaan dan edukasi yang tepat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penanganan anak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Fahrul, praktik perundungan di sekolah umumnya dipicu oleh berbagai faktor kompleks, seperti kondisi psikologis pelaku, pola asuh keluarga yang tidak mendukung, kurangnya pendidikan karakter di lingkungan sekolah, hingga pengaruh lingkungan sosial yang menganggap bullying sebagai hal lumrah.

“Kami akan dalami seluruh faktor tersebut agar penanganan bisa lebih komprehensif dan berkelanjutan,” tandasnya.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.

Reporter : Fajar CQA

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Dampingi Proses Hukum dan Psikologis Siswa SMK Korban Bullying di Cikarang Barat
UMUM   Sep 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ponpes At-Taqwa Pusat Babelan Juara Umum MQK Kabupaten Bekasi 2025
UMUM   Sep 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Pebayuran Gencarkan PKG Sasar 12 Ribu Siswa
UMUM   Sep 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Harhubnas 2025, Dishub Bekasi Dorong Transformasi Transportasi Publik
UMUM   Sep 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik