Minggu, 19 Mei 2024

Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara

HUKUM   Jun 12, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.416 Kali


id7423_WhatsApp Image 2023-06-12 at 17.25.18.jpeg
Ketua Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan

CIKARANG PUSAT - Ketua Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan mengatakan saat ini bagi masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Cikarang, bisa mendaftarkan melalui sistem online e-Court Mahkamah Agung RI.

Dengan adanya pelayanan secara online, jelas Desrina masyarakat akan lebih mudah mengaksesnya secara langsung, bahkan meringankan biaya ongkos datang ke Pengadilan Agama Cikarang.

"Setelah kerjasama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia, untuk perkara e-Court yang pendaftarannya secara online, panggilan tergugatnya itu dipanggil melalui pos tercatat. Pos tercatat itu jauh meringankan beban atau biaya para pihak," jelas Erpi saat ditemui di  kantornya pada Senin (12/06/2023).

Masyarakat, sambungnya, hanya cukup mengeluarkan biaya Rp. 16.000, yang berarti turun sekitar 50 persen lebih dari biaya yang tidak menggunakan e-Court.

"Sangat bisa meringankan masyarakat. Karena biayanya jauh lebih ringan," katanya.

Selain itu, aplikasi juga meringankan masyarakat dalam aspek ongkos menuju Pengadilan Agama Cikarang. Masyarakat hanya perlu menyiapkan alamat dan Email, lalu mendaftar langsung ke e-Court.

"Bisa didaftarkan di tempat masing-masing, masyarakat tidak perlu kemari, kalau dia mengajukannya secara e-Court," ungkapnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik